BERITA UTAMA

Ferdy Sambo CS Resmi Huni Lapas Cibinong, Dijamin Tidak Ada Perlakuan Istimewa

0
×

Ferdy Sambo CS Resmi Huni Lapas Cibinong, Dijamin Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi ditahan di Lapas Cibinong.

JAKARTA, METRO–Terpidana seumur hidup kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo resmi ditahan di Lapas Cibinong. Penahanan dirinya beserta Kuat Maruf dan Ricky Rizal, dilakukan sesuai rekomendasi pemindahan dari Lapas Salemba.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, penempatan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal di Lapas Cibinong dilakukan pada Selasa (29/8) lalu, pukul 21.00 WIB dalam kondisi sehat.

“Pemindahan ketiga terdakwa di Lapas Cibinong berdasarkan surat dari Lapas Salemba nomor W.10 PAS.PAS3.PK.05.05, tanggal 29 Agustus 2023, tentang pemindahan tiga orang WBP ke Lapas Cibinong, “ ujar Andika, Kamis (14/9).

Andika juga memasti­kan, proses pengenalan WPB baru dilakukan sesuai prosedur oleh tiga orang tersebut.

“Yang bersangkutan diberlakukan sesuai prosedur penerimaan WBP baru. Sejak diterima di sana ditempatkan di kamar atau blok hunian masa pengenalan lingkungan (mape­naling),” imbuhnya.

Menurut Andika, selama mapenaling, kegiatan ketiga terpidana tersebut dibatasi.

“Kegiatan mereka terbatas pada kegiatan personal di dalam lingkungan blok atau kamar huniannya, dan melakukan kegiatan ibadah di gereja atau masjid lapas, “ tutur Andika.

Ia memastikan bahwa sebagai WBP yang baru masuk, Ferdy Sambo dan dua kroninya tersebut telah menerima penjela­san tentang hak dan kewajiban yang harus dipahami dan dilaksa­nakan.

“Mereka juga diawasi sesuai standar penga­wasan dan keamanan di lapas, serta perlakuan kepada mereka sudah sesuai standar tanpa diskriminasi,” paparnya.

Sedangkan terkait kunjungan keluarga, baru akan dilakukan setelah masa mapenaling selesai. (jpg)