PADANG, METRO–Tercatat sebanyak 73 orang anggota Koperbam Telukbayur yang mengundurkan sejak beberapa bulan lalu, kini pihak pengurus sudah menerima pengunduran diri anggota itu. Secara tegas sesuai aturan organisasi dalam perkoperasian khususnya di area pelabuhan, mereka akan mendapatkan tali asih. Hal ini sesuai dengan rapat dengan Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) TKBM Telukbayur Yonismon dengan pengurus Koperbam, Kamis (14/9), maka disepakati pemberian uang tali asih sebanyak Rp7,5 juta perorang.
“Namun sejak 1 September 2023 lalu, nama mereka tidak tercatat lagi dalam organisasi Koperbam Telukbayur,” ungkap Ketua Koperbam Telukbayur Chandra didampingi Sekretaris Nursal Uce, M, SH, Ketua PUK F-SPTI, K-SPSI TKBM Telukbayur Yonismon, Bendahara Muhardi, Ketua BP Riswan dengan dua orang anggota usai rapat, Kamis (14/9).
Sebenarnya kata Chandra, uang tali asih yang dibagikan tersebut untuk anggota yang tak mampu bekerja lagi, sudah meninggal atau akibat kecelakan kerja mengakibatkan mereka tak bisa bekerja selama lamanya.
Namun uang tali asih yang akan dibagikan itu merupakan hasil kebijaksaan pengurus dan Ketua PUK F-SPTI, K-SPSI Yonismon. Untuk itu uang tali asih kami total semua dengan rata, termasuk bagi anggota yang lain. Setelah dihitung sebanyak 574 orang anggota semuanya, awalnya dapat Rp3.6 juta.
“Tapi pengurus kemudian mengambil kebijaksanaan dengan melakukan rapat dengan pihak PUK, F-SPTI, K-SPSI. Maka hasilnya anggota dapat merata seluruhnya Rp7,5 juta perorang termasuk 73 orang anggota yang mengundurkan diri itu,” tegas Chandra.
Secara rinci dijelaskan Chandra yang juga dipercaya sebagai Wakil Ketua Inkop Indonesia 2023-2028 itu bagi 73 orang anggota yang mengundurkan diri, mereka tak lagi tercatat di BPJS, asuransi lain. “Artinya semua aktvitasnya dan tindaktanduknya tidak menjadi tanggungjawab kami lagi,” jelas Chandra.
Untuk itu ke depan, Chandra mengingatkan kepada para Ketua Regu Kerja (KRK) untuk tetap beraktivtas seperti biasa. Tidak ada pengaruhnya dengan mengundurkan diri kawan kawan kita itu pada aktivitas bongkar muat di Pelabuhan.
Dalam waktu dekat ini, Koperbam Telukbayur akan mendatangkan tenaga ahli dari Jakarta dalam bidang operatur crane atau pembawa crane. Kita akan diklatkan sebanyak 17 orang anggota, tentunya melalui seleksi ketat. Tidak asal diklat saja, namun kita harapkan nanti akan lahir anggota operator crane Koperbam Telukbayur yang handal.
“Untuk itu KRK diminta ketegasannya dalam bekerja, sampaikan pada anggota lain untuk tetap mengedepankan aturan yang berlaku. Lengkapi selalu anggota dengan alat pelindung diri (APD). Tak berapa lama lagi, kita juga mendapatkan rompi kerja,” tutur Chandra.
Sementara Sekretaris Koperbam Nursal Uce, M, SH, menjelaskan bahwa legalitas Koperbam Telukbayur jelas. Seluruh primer lain di Indonesia saat ini masih berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi TKBM di Pelabuhan. Ini adalah rohnya kita.
“Dan Ketua Inkop Indonesia HM Nasir, serta ratusan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) pelabuhan se Indonesia juga menolak recana pemerintah mencabut surat keputusan bersama itu,” jelas Nursal Uce, M, SH, Caleg Kota Padang dari Partai Golkar pada Dapil 5, Padang Selatan-Padang Timur ini. (ped)






