PADANG, METRO–Dua pelaku sindikat penipuan dengan modus menjual emas imitasi dengan surat yang dipalsukan, diringkus saat menjalankan aksinya di Toko Emas Sumatera Jaya, kawasan Pasar Raya Parang, Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Kedua pelaku berinisial F panggilan I (50) seorang perempuan yang hanya ibu rumah tangga (IRT), dan seorang laki-laki berinisial RCA panggilan R (44). Keduanya berasal dari Provinsi riau yang sudah melancarkan aksinya di Kota Padang, Bukittinggi dan Kota Pekanbaru.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Padang. Sedangkan satu pelaku lain dari sindikat penipuan berkedok jual beli emas tersebut. Barang bukti yang disita aparat, yakni, satu mobil dengan nomor polisi (nopol) BM 1129 QS, satu dompet berisi emas imitasi, satu pinset, satu gunting kuku, dan satu pena.
Pemilik Toko Sumatera Jaya, H Alfit Dt Rangkayo Basa yang jugaKetua Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI) Kota Padang mengatakan, aksi kedua pelaku adalah modus baru. Bahkan, pelaku pelaku sudah dua kali beraksi di tokonya setelah aksi pertamanya berhasil.
“Awalnya pada tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 13.30 WIB, pelaku membeli emas seberat 2 gram di toko kami. Selanjutnya kami memberikan surat jual beli, lalu setelahnya sekitar sore hari, pelaku datang lagi untuk menjual emas seberat 6 gram, dengan membawa surat jual beli yang sudah di rekayasa tanggal dan data lainnya,” ungkapnya kepada POSMETRO, Rabu, (13/9)
Lanjutnya, kemudian setelah transaksi berlangsung, karyawan yang merasa curiga melakukan pengecekan kembali terhadap emas yang sebelumnya sudah dijual oleh pelaku. Ternyata didapati bahwa emas tersebut adalah palsu, dan kemudian yang terbaru tanggal 10 September 2023, pelaku kembali mencoba hal yang sama dengan mudus sebelumnya, yakni pelaku siangnya datang ke toko untuk membeli emas.
“Benar saja, pelaku kembali menjual emas ke toko kami. Karyawan langsung memeriksakan emas yang dijual oleh pelaku tersebut yang ternyata imitasi. Karyawan kami langsung mengamankan pelaku lalu menyerahkannya ke Polresta Padang,” ujarnya.
Sementara, Kanit VI Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi mengatakan, para pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial F dan RCA yang ditangkap pada Senin (11/9) lalu bersama Unit VI Opsnal Beserta Tim Piket Sat Reskrim Polresta Padang.
“Tersangka F asal dari Pekanbaru alamat Jalan Paus Gang Kayangan Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Tangkerang Tengah Kota, Pekanbaru. Sementara RCA beralamat di Jalan PLN Katio Ujung RT 005 RW 019, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Diungkapkannya, saat ini, Polresta Padang masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, sementara ini, toko emas yang ada di pasar raya Padang baru satu toko yang menjadi korban, yaitu toko Mas Sumatera jaya.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polresta Padang ada sebanyak dua buah kalung imitasi, dengan bagian centolan kalung tersebut adalah emas asli. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 9 juta rupiah,” tutupnya. (cr2)






