MENTAWAI, METRO–Seorang pria berinisial FS (64), warga Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, dilaporkan ke Polres Kepulauan Mentawai, atas dugaan pemerkosaan terhadap bocah perempuan yang berusia 10 tahun.
Kasatreskrim Polres Kepulauan Mentawai, AKP Hardi Yasmar membenarkan pihak kepolisian telah menerima laporan dugaan pemerkosaan anak di Sioban pada Senin, (28/8).
“Benar ada laporan dugaan pemerkosaan dan itu sudah kami terima, ini masih dugaan dan dalam penyelidikan,” ujar AKP Hardi Yasmar, kepada media pada Selasa, (12/9 ) di ruangan Kasatreskrim Polres Mentawai.
Menurut AKP Hardi Yasman, setelah menerima laporan itu, pihaknya akan melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan bukti-bukti.
“Saat ini kami juga sudah melakukan pemeriksaan melakukan visum dan sudah keluar hasilnya dari rumah sakit. Kami sudah memeriksa beberapa saksi mulai dari saksi pelapor anak beserta orang tuanya yang didampingi oleh teksos pegawai kesehatan,” jelas AKP Hardi Yasmar.
Ditambahkan AKP Hardi Yasmar, mengenai kasus ini apa yang dilaporkan oleh korban dan sudah dimintai keterangan tidak sesuai dengan hasil visum. Namun, puhaknya berupaya memeriksa dengan berulang ulang dan keterangan korban berubah-ubah saat dimintai keterangan.
“Kami akan menggelar kasus ini dengan terbuka dengan mengundang korban, teksos dan pemerintah setempat agar lebih objekttif dan terbuka sehingga tidak ditutup tutupi. Untuk terlapor dalam pengawasan kami,” tutup AKP Hardi Yasmar. (rul)






