METRO PESISIR

Genius Umar Resmikan Layanan AHU di MPP, Permudah Layanan Administrasi Hukum Perseroan Perorangan

6
×

Genius Umar Resmikan Layanan AHU di MPP, Permudah Layanan Administrasi Hukum Perseroan Perorangan

Sebarkan artikel ini
RESMIKAN LAYANAN AHU— Wali Kota Pariaman H Genius Umar meresmikan dan membuka pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Merek di Mall Pelayanan Publik (MPP), untuk mempermudah layanan kepada masyarakat.

PARIAMAN, METRO–Dinas Penanaman Mo­dal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kota Pariaman, bekerja sama dengan Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wi­layah Sumbar membuka pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Merek.

“Kita sekarang resmikan kantor pelayanan AHU ini,” kata Wako Genius Umar, kemarin, didampi­ngi Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Kemenkumham Wilayah Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi di MPP Kota Pariaman.

Genius Umar mengucapkan terima kasih kepada pihak Kemenkumham Wilayah Sumbar atas kerjasama yang baik selama ini. “MPP Adalah bentuk kolaborasi pelayanan yang kita berikan kepada ma­syarakat dengan tujuan untuk memudahkan ma­syarat dalam berurusan, mulai dari perizinan, Disdukcapil, UPTD Air Bersih sampai memudahkan ma­syarakat dalam memba­yar pajak kendaraan. Beberapa waktu lalu, kita juga sudah bekerja sama dengan layanan imigrasi untuk membuat passport,” ungkapnya.

Kota Pariaman telah memiliki MPP dengan palayanan yang baik. Hingga saat ini, sudah ada 25 loket pelayanan yang terdiri dari 10 instansi lingkup Pemko Pariaman, 1 BUMD/BUMN, 12 Instansi Vertikal dan 2 layanan promosi. “Semo­ga saja dengan hadirnya layanan AHU dan Merek di MPP Kota Pariaman, ma­syarakat Kota Pariaman tidak perlu lagi melakukan pengurusan ke Kota Pa­dang karena sebelumnya pengurusan layanan tersebut hanya bisa dilakukan di Kota Padang,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar yang diwakili oleh Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Kemenkumham Wilayah Sumbar Ruliana Pendah Harsiwi mengatakan bahwa pembukaan layanan AHU dan MEREK ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Kota Pariaman. “Layanan AHU ini merupakan layanan yang diberikan terkait dengan administrasi hukum umum yang salah satunya adalah perseroan perorangan.  Layanan online ini kita berikan kepada masyarakat dengan persyaratan yang sangat memudahkan, hal ini kita lakukan sebagai bentuk sinergitas dari Kemenkumham Wilayah Sum­bar kepada Pemko Pariaman sehingga perseroan perorangan di Kota Pariaman nantinya memi­liki kepastian hukum sebagai badan usaha,” ung­kapnya.

Adapun yang bisa dilakukan pada layanan AHU adalah perseroan perora­ngan, pendaftaran notaris, perseroan terbatas, fidusia, perkumpulan, yayasan, kewarganegaraan, pewarganegaraan, legalisasi/apostille, koperasi, PPNS dan badan usaha seperti CV, Prima, Persekutuan perdata.

“Selama ini kita mengetahui bahwa untuk memiliki kepastian hukum, pelaku usaha perorangan harus bergabung dengan yang lainnya untuk dijadikan satu perusahaan yang kemudian baru bisa mengurus kepastian hukum, namun sekarang hal tersebut tidak diperlukan lagi, se­hingga melalu layanan AHU, pelaku usaha perorangan bisa mendaftar online dan memiliki kepastian hukum,” tambahnya. “Semoga saja semua pelaku usaha perorangan di Kota Pariaman bisa mendaftarkan segera melalui layanan AHU dan dengan waktu yang tidak lama dan biaya murah, pelaku usaha tersebut sudah memiliki badan hukum,” ujarnya. Peresmian layanan AHU ditandai dengan pengguntingan pita loket dan sekaligus penanda tanganan PKS antara DPMPTSP Naker Kota Pariaman, Disperindagkop dan UKM Kota Pariaman bersama Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumbar. (efa)