METRO SUMBAR

Penanganan Tindak Pidana Pemilu Menjadi Materi Bawaslu Sumbar Ke Bawaslu Pessel

0
×

Penanganan Tindak Pidana Pemilu Menjadi Materi Bawaslu Sumbar Ke Bawaslu Pessel

Sebarkan artikel ini

PESSEL METRO–Digelar diruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan lantai II Painan, Kecamatan IV Jurai, Selasa (12/9/2023) kemarin. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat kerja terbatas, terkait penyamaan persepsi terhadap norma dan mekanisme penanganan Tindak Pidana Pemilu tahun 2024 mendatang.

Pada kegiatan ini Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, S.H., M.Kn dan Vifner, S.H., M.H, unsur Kepolisian Daerah Sumatera Barat Edi Julianto Prastio, S.H, Yandri Filta, S.H., Riski Putra Ananda, serta unsur Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Rahmadhani, S.H., M.H., dan Ronni, S.H.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, S.H., M.Kn dikonfirmasi Posmetro, Rabu (13/9/2023) mengatakan, kegiatan rapat kerja terbatas diadakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama tim Sentra Gakumdu lainya ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, untuk penyamaan persepsi terhadap norma dan mekanisme penanganan Tindak Pidana Pemilu.

Kegiatan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan tentang tugas, fungsi, dan kewenangan, agar unsur Sentra Gakkumdu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan di tingkat Kabupaten/Kota dapat memahami dalam menjalankannya.

” Kemudian sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat juga mendorong kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota untuk melakukan pertemuan-pertemuan agar Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru dilantik ini dapat mengambil ilmu berkaitan dengan cara membaca pasal pidana ini agar tidak salah dalam mengkaji apabila ada pelanggaran tindak pidana yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum dibawa kedalam rapat Sentra Gakkumdu, karena tidak semua Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pendidikan hukum,” harap Alni, S.H., M.Kn.

Selain itu juga, iu-isu terkini yang berkaitan dengan adanya potensi tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh calon peserta Pemilu 2024, hal ini sengaja di angkat agar nanti pada saat sudah penetapan calon peserta Pemilu 2024 Sentra Gakkumdu di Provinsi Sumatera Barat memiliki pemahaman yang sama dalam melakukan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu.

Selain di hadiri tuan rumah Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, kegiatan rapat kerja terbatas diadakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga dihadiri Gakkumdu beberapa Kabupaten/ kota di Sumatera Barat.

Seperti, Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman, Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanah Dartar, dan Sentra Gakkumdu Kota Payakumbuh.( Rio)