BERITA UTAMA

Kenal dari Medsos, Pemuda Cabuli Siswi SMA di Penginapan

0
×

Kenal dari Medsos, Pemuda Cabuli Siswi SMA di Penginapan

Sebarkan artikel ini
CABUL— Pelaku Fran Edita Putra yang mencabuli siswi SMA diamankan di Mapolresta Padang.

PADANG, METRO–Gegara ketahuan oleh orang tuanya membeli test pack (alat tes kehamilan), kasus pencabulan yang menimpa remaja perempuan di bawah umur dan berstatus pelajar SMA kelas 2 ini akhirnya terbongkar hingga berujung dilaporkan ke Polresta Padang.

Polisi yang mendapat laporan dari orang tua korban, bergerak cepat me­lakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama Fran Edita Putra (21) saat sedang berada di sebuah warung nasi, Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Pa­dang Barat, Selasa, (12/9).

Setelah ditangkap, Fran Edita Putra yang berasal dari Kabupaten Pessel ini tak bisa lagi mengelak. Ia pun mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan dengan korban Mawar (nama samaran-red) di sebuah penginapan di Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ad­riansyah, melalui kasi Humas, Ipda Yanti Delfina mengatakan, terungkapnya kasus itu berawal dari  rasa khawatir dari korban yang takut hamil setelah dicabuli oleh pemuda yang dikenalnya dari media sosial.

“Untuk memastikan dirinya hamil atau tidak, korban pun mengajak salah seorang temannya untuk membeli test pack. Tapi, teman korban malah menceritakannya kepada orang tua korban,” kata Ipda Yanti.

Selanjutnya, dijelas­kan Ipda Yanti, pelapor memanggil korban untuk me­nanyakan tentang kebenaran hal tersebut. Setelah dibujuk, akhirnya korban mengaku telah membeli test pack.

“Selain itu, korban juga bercerita bahwa telah dibawa oleh pelaku ke sebuah penginapan, dan melakukan persetubuhan. Dika­renakan tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Padang,” katanya.

Ipda Yanti menuturkan, dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan pelaku berada di sebuah warung nasi, di jalan pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat. Tim langsung melakukan penang­kapan setelah berpura-pura menjadi tukang parkir di sana.

“Selanjutnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan tersangka dibawa ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, dijerat dengan Pa­sal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” tutupnya. (cr2)