BERITA UTAMA

Pahami Regulasi Perundang-undangan, Wali Nagari, Bamus dan Semua Pihak harus Bermitra

0
×

Pahami Regulasi Perundang-undangan, Wali Nagari, Bamus dan Semua Pihak harus Bermitra

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN—Bupati Padangpariaman Suhatri Bur berikan sambutan saat pertemuan dengan wali nagari, bamus.

PADANGPARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur meminta kepada semua Walinagari bersama perangkat dan Bamus agar terus fahami dan pelajari semua peraturan perundang undangan desa yang telah ada. Semua itu penting agar walinagari bersama perangkat serta bamus tidak terjerat dengan berbagai kasus hukum. “Ka­rena itulah sekarang kita Pem­kab Padangpariaman ber­sama Organisasi Perang­kat Daerah (OPD) terkait me­lak­sanakan pelatihan pening­katan kapasitas Walinagari be­serta perangkat dan Bamus Nagari,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin.

Katanya, sebelumnya telah dilaksanakan pelatihan ini, na­mun untuk tahap ini dilaksa­nakan 4 Nagari pada Kecama­tan VII Koto Sungai Sariak. “Kita langsung membuka kegiatan tersebut secara res­mi. Semoga kegiatan ini berja­lan aman dan lancar,” katanya.

Dikatakan kegiatan ini men­jadi keharusan peningkatan kapasitas Walinagari bersama perangkat dan anggota bamus. “Mengingat per­kem­bangan desa atau nagari hari ini sudah banyak memperoleh predikat status desa maju dan desa mandiri,” ujarnya. “Tentu ini termasuk bagian dari kemajuan Sumber Daya Ma­nu­sia (SDM) perangkat nagari dan bamus untuk melahirkan re­gulasi sebagai legalitas, juga memberikan materi tentang penyelenggaraan pemerintahan lembaga yang efektif, akuntabel sesuai tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan,  lembaga Walinagari bersama perangkat dan bamus perlu bersinergi dengan semua pihak. Bamus wajib bersinergi juga bersinergi dengan walinagari dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jika itu tercapai, maka berjalanlah pemerintahan dengan baik juga. “Karena itulah peningkatan kapasitas lembaga bamus perlu juga menjadi program berkesinambungan oleh wali nagari, agar terciptanya SDM anggota bamus yang mum­puni di nagari. Tujuan dari pe­ningkatan bamus sangat perlu perlu dilakukan menjadi ke­giatan rutin setiap tahun oleh na­gari, karena regulasi dana desa selalu ada perubahan dan bu­tuh perlu pemahaman bersa­ma oleh setiap lembaga bamus nagari,” ujarnya.

Kemudian katanya, materi menyangkut tentang pengawasan dana desa oleh inspektorat, yang dilakukan merupakan bagian sebagai evaluasi dan pengawasan. “Anggota bamus di nagari merupakan mitra pemerintahan nagari dalam hal ini wali nagari menjalankan pemerintahan. Selain mitra, anggota bamus juga bagian dari fungsi pengawasan hingga membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Nagari (Ran­pernag) bersama wali na­ga­ri, menampung dan menya­lur­kan aspirasi masyarakat na­ga­ri dan melakukan penga­wa­san kinerja,” tandasnya meng­akhiri. (efa)