BERITA UTAMA

13 Preman Bukittinggi Diangkut

1
×

13 Preman Bukittinggi Diangkut

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, METRO – Untuk menjaga keamanan dan ketertiban (Kantibmas) dari aksi premanisme, Polres Bukittinggi bersama Tim Satuan Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) dengan jumlah personel 50 orang, Jumat (1/2) dini hari menggelar Operasi Cipta Kondisi.
Kasat Sabhara Polres Bukittinggi AKP Yulandi selaku pimpinan operasi, mengatakan, dari operasi ini tim gabungan mengamankan 13 orang yang diduga preman dan tidak memiliki kartu identitas dari sejumlah lokasi.
”Razia dilakukan pada tiga lokasi. Meliputi kawasan BTC, Pasar Bawah, dan lokasi kedai tuak Perumahan Inkorba Guguak Bulek. Selain mengamankan 13 orang yang berkeliaran pada lokasi itu, tim gabungan juga mengamankan dua jeriken tuak, serta 2 teko tuak yang sedang mereka konsumsi,” terangnya.
Rinciannya sambung Yulandi, di lokasi Bilyar BTC Pasar Banto, diamankan 3 pria dan 1 wanita yang tidak bisa menunjukkan tanda pengenal dengan identitas berinisial sebagai berikut R (17), WG (18), MI (28), dan R (19).
Di lokasi kedai tuak Pasar Bawah, diamankan 6 pria yang sedang minum tuak dengan identitas berinisial, R (48), Z (28), ZU (19), YA (49), W (29), dan M (51) sebagai pemilik kedai tuak, dengan barang bukti 2 jeriken tuak.
Sedangkan di lokasi kedai tuak Perumahan Inkorba Guguk Bulek, diamankan 3 pria sedang minum tuak dengan identitas berinisial masing-masing M (32), A (44), dan IM (30) yang punya kedai tuak, dengan barang Bukti 2 teko tuak.
Dari 13 orang tersebut sambung Yulandi, satu diantaranya merupakan perempuan yang masih berkeliaran hingga dini hari, dan tengah asik bermain bilyar di kawasan BTC Bukittinggi, sehingga langsung diamankan tim gabungan.
”Karena ke 13 orang ini melanggar Peraturan Daerah, ke-13 orang yang diamankan itu selanjutnya diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja, untuk dilakukan penindakan selanjutnya dari apa pelanggaran yang telah mereka lakukan,” ulasnya.
Yulandi menambahkan, sesuai arahan dari Kapolres Bukittinggi, Operasi Cipta Kondisi mengantisipasi premanisme ini akan terus dilakukan hingga 17 April 2019 mendatang, mengingat kegiatan ini juga sebagai upaya mengamankan situasi jelang berlangsungnya pesta demokrasi Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden serta Wakil Presiden.
Kepala Seksi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Bukittinggi, Dodi Andresia, menjelaskan, 13 orang itu diamankan karena terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Pasal 23 angka 3 yakni meminum minuman keras dan minuman tradisonal melalui fermentasi di depan umum, dan tidak memiliki kartu identitas berupa KTP.
”Tindakan yang dilakukan terhadap mereka yang diamankan adalah, melakukan pendataan, memberikan denda penegakan Perda sesuai aturan yang berlaku, dengan target hukuman itu dapat memberikan efek jera, sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang sama,” sebutnya.
Dodi Andresia menambahkan, saat dilakukan razia minuman tuak, salah seorang pemilik kedai sempat menyembunyikan dan mengembok tuak tersebut dalam kamar mandi, namun berkat kejelian tim akhirnya tuak itu berhasil diamankan sebagai barang bukti. (cr8)