PADANG, METRO–Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas lA memutuskan tiga wanita terbukti bersalah mencekoki seekor kucing dengan minuman keras (miras) berjenis soju. Ketiga wanita itu divonis hukuman 2 bulan penjara.
“Ketiga pelaku terbukti bersalah, melakukan penganiayaan berat terhadap hewan. Menjatuhkan hukuman pada terdakwa masing-masing 2 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam waktu 4 bulan para terdakwa melakukan pidana lain,” kata hakim tunggal dalam sidang itu, Juandra,
Hakim Juandra berpendapat ketiga terdakwa bernam Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22) masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya. Selain itu, menurut Hakum, para terdakwa menyesali perbuatan yang telah mereka lakukan.
Penyesalan itu menurutnya berupa permintaan maaf di hadapan masyarakat luas dan di media sosial. Selain menyampaikan permintaan maaf, ketiga terdakwa sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Dari hal itu, Hakim menilai sudah meringankan hukuman para terdakwa.
Sementara itu, hal memberatkan ketiga terdakwa menurut hakim berupa sengaja mengunggah perbuatan kekerasannya terhadap hewan di media sosial. Sehingga dari perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain memutuskan hukuman 4 bulan percobaan terhadap terdakwa, kucing Persia yang bernama Flow juga diputuskan pengadilan untuk dirawat oleh Indonesian Cat Association.
Dalam sidang yang berlangsung di ruangan Cakra tersebut, dihadiri oleh ketiga terdakwa, serta juga tiga orang saksi, dari Indonesian Cat Association (ICA), dan dua orang cat lovers yang ada di Kota Padang. Juga tampak hadir Animal Defenders Indonesia, dan pecinta kucing lainnya menyaksikan jalannya sidang di Pengadilan Negeri Padang, seekor kucing yang menjadi korban itu pun juga turut di hadirkan.
Di depan seluruh peserta persidangan, ketiga terdakwa mengakui perbuatannya, yang telah melakukan perbuatan tidak pantas terhadap seekor hewan tersebut. Terdakwa mengakui perbuatan yang viral ini hanya iseng-iseng yang divideokan oleh terdakwa berinisial LM (25) menggunakan HP jenis iPhone 11 milik terdakwa inisial SAW (24).
Hakim Ketua juga sempat diperlihatkan vidio pendek yang kadung viral beberapa waktu lalu di Kota Padang tersebut, hakim terlihat memperhatikan vidio tersebut secara seksama. Setelah usainya persidangan, Hakim kembali menyerahkan barang bukti serta korban yang berupa satu ekor kucing kepada Indonesian Cat Association. (cr2)






