METRO PADANG

KPU Padang Siapakan 8 TPS Khusus di Lapas, Riki: 4 di Rutan Anak dan 4 di Lapas Kelas II A

0
×

KPU Padang Siapakan 8 TPS Khusus di Lapas, Riki: 4 di Rutan Anak dan 4 di Lapas Kelas II A

Sebarkan artikel ini
Riki Eka Putra Ketua KPU Padang

KURANJI, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Riki Eka Putra mengatakan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Padang sebanyak 666.178 pemilih.

“Pemilih ini tersebar di 11 kecamatan, 104 Kelurahan,” kata Riki Eka Putra, Rabu (6/9), seperti dilansir media center.

Ia menambahakan jumlah pemilih laki-laki sebanyak 325.912 pemilih, dan jumlah pemilih perempuan 340.266 pe­milih.

Untuk mengakomodir pemilih menggunakan hak suara, KPU Padang akan menyiapkan 2.681 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan 8 TPS Khusus. “KPU menyiapkan 8 TPS khusus untuk Pemilu 2024,” kata­nya.

Baca Juga  Seluruh Karyawan Negatif Corona, Pelayanan di Baznas Kembali Dibuka

Riki Eka Putra menje­las­kan TPS khusus ini untuk mengakomodir warga bi­naan menggunakan hak­nya pada pemilihan umum 2024. Delapan TPS khusus ini berada di Lapas Anak Air dan Rutan Kelas II A Padang.

“Empat Lapas Anak Air dan empat Rutan Kelas II A Padang,” kata Riki.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih tahapan pemutakhiran daftar pe­milih lagi. Di antaranya daf­tar pemilih tambahan, daf­tar pemilih yang tidak ter­daftar di DPT. Serta pemilih yang menyatakan ingin pindah memilih dari TPS asalnya.

Baca Juga  Perkuat Peran Membangun Daerah, GOW Padang Susun Rencana Kerja

“Tahapan ini akan ber­langsung sampai 7 hari sebelum hari pemungutan suara nantinya,” kata Riki. (cr2)