PADANG, METRO–Perkara tindak pidana dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatra Barat (Sumbar) memasuki babak baru. Pasalnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melimpahkan perkara itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyerahkan berkas dan tersangka atau Tahap 2.
Namun, setelah dilimpahkan ke JPU, tersangka AS yang merupakan kontraktor dari PT TTP yang melakukan pengerjaan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, tidak dilakukan penahanan. Hal itu dikarenakan tersangka AS saat ini dalam kondisi sakit dan masih membutuhkan perawatan medis.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Padang, Afliandi, didampingi Kasi Pidsus Yuli Andri dan ketua tim penyidik Wiliyamson. Ia mengungkapkan bahwa kasus yang berjalan cukup lama tersebut akhirnya berlanjut ke tahap penyerahan tersangka beserta alat bukti terkait dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar ke JPU.
“Tersangka yang berinisial AS, kami dari tim penyidik belum melakukan penahanan dikarenakan kondisi kesehatan dari terdakwa AS yang tidak dimungkinkan untuk dilakukan penahanan karena memiliki rekam medis dari RS Awal Bros,” kata Wiliyamson Rabu(6/9).
Wiliyamson mengatakan AS mengalami kecelakaan hingga patah kaki dan saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka itu. Sehingga, dengan kondisi seperti itu, pihaknya tidak melakukan penahanan sampai tersangka dinyatakan sembuh.
“Alasan dilakukan penahanan adalah takut melarikan diri, mengulangi perbuatan yang sama dan sebagainya. Sedangkan dalam kasus AS sangat kecil kemungkinan untuk melakukan hal tersebut dikarenakan untuk kehidupan sehari-harinya seperti mandi dan makan masih bergantung kepada orang lain. Sehingga jika kita lakukan penahanan didalam rutan tidak ada fasilitas seperti tersebut didalam rutan,” ucapnya.
Selain itu Wiliyamson mengatakan, AS juga harus melakukan kontrol sekali dalam dua minggu ke dokter oktopedi di RS Awal Bros Pekanbaru sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan penahanan.
“Hal ini kita lakukan sampai kasus ini dilimpahkan ke pengadilan. Begitu perkaranya dilimpahkan ke pengadilan maka beralihlah kewenangan melakukan penahanan. Jika majelis hakim berpendapat lain kami selaku jaksa harus melaksanakan penetapan,”ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi Gedung Kebudayaan Sumbar itu sendiri, Wiliyamson mengatakan, AS berperan sebagai kontraktor dalam proyek yang merugikan negara hingga dari audit BPKP Rp 731 juta lebih yang dana tersebut berasal dari APBD Sumbar.
Dalam kasus ini AS melakukan korupsi dengan modus penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukan sehingga akibat dari perkara ini pekerjaan menjadi terbengkalai dan putus kontrak hingga hingga saat ini tidak ada pekerjaaan lanjutan terkait dengan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar tersebut.
“Terhadap AS dikenakan pasal 2,3,9 Jo 55 UU Tipikor dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain itu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan terjerat dalam pengembangan kasus korupsi Gedung Kebudayaan yang pembangunannya mangkrak,” tutupnya. (cr2)





