POLITIKA

Gelar Temu Media, KPU Sumbar Paparkan Tahapan Pemilu 2024

0
×

Gelar Temu Media, KPU Sumbar Paparkan Tahapan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
TEMU MEDIA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) gelar temu media di salah satu kafe di kawasan Gor H. Agus Salim, Kota Padang. Rabu (6/9).

PADANG, METRO–Sesuai tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, maka Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) akan dilakukan pada 3 November mendatang, serta dilanjutkan masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 sampai Minggu tenang, sepekan menjelang pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Sumbar dalam Temu Media yang digelar di sela kesibukannya sebagai penyelenggara Pemilihan umum (Pemilu) 2024. Saat ini, tahapan demi tahapan terus berjalan.

“Alhamdulillah, baru 100 hari bertugas, kami berlima baru bisa bertemu dengan kawan-kawan media di Sumbar. Moga, pertemuan ini tidak mengurangi makna dari silaturahmi kita bersama,” ucap Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen dalam hantaran katanya pada Temu Media, Rabu (6/9) di cafe Rajo Corner, GOR H Agus Salim Padang.

Dalam temu media yang dipandu oleh Soetrisno, Kabag Teknis dan Humas KPU Sumbar, Surya Efitrimen menjelaskan bahwa Pemilu Serentak 2024, tinggal 161 hari lagi. Sejumlah tahapan juga sedang berjalan.

“Sejak Dilantik KPU RI, kami langsung tancap gas, karena saat dilantik, tahapan Pemilu Serentak 2024 sedang berjalan,” jelas Surya Efitrimen, yang sebelumnya 2 periode menjadi Ketua Bawaslu Sumbar.

Sementara itu Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, men­jelaskan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan ke­enam yakni tahapan pencalonan anggota DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi dan kabupaten kota.

“Calon legislatif harus memiliki 9 syarat pokok, yakni usia minimal 21 tahun, tidak diancam pidana minimal 5 tahun, tidak narkoba dan lainnya,” ucap Ory.

Bagi anggota TNI, PNS, karyawan BUMN/BUMD, Kepala Desa/Wali Nagari serta pekerjaan yang sumber penghasilannya dari keuangan ne­gara, maka wajib mengundurkan diri.

“Bagi caleg yang mantan terpidana, harus ada bukti dari lembaga bersangkutan bahwa dia memang sudah bebas,” jelas Ory.

Terkait dengan persyaratan caleg, maka pada tanggal 7 September 2023 adalah batas akhir bagi Partai Politik untuk memasukkan klarifikasi ke KPU terhadap tanggapan masyarakat ke calegnya.

“Ada 58 tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU terhadap Caleg yang terdaftar di DCS. Maka parpol yang bersangkutan ha­rus memberikan klari­fi­kasi terhadap hal ter­sebut,” ungkapnya.

Ditambahkan Ory, pada 28 November 2023, dimulai masa kampa­nye Pemilu Serentak 2024. Karena itu, pada 3 Oktober merupakan pe­ngajuan terakhir pen­cermatan caleg oleh Par­pol, lalu pada 4 November KPU akan menetapkan Daf­tar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Temu media dihadiri semua komisioner KPU Sumbar, yaitu Jons Manedi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyara­kat dan SDM, Oey Sativa Syak­ban (Ketua Divisi Teknis Penye­leng­gara), Medo Patria (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), dan Hamdan (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan), serta sejumlah Kabag dan Kasubag di lingkungan Sekretariat KPU Sumbar. (cr1)