METRO PADANG

Selingkuh, ASN Pemko Dihukum Disiplin dan Pidana, Ingin Istri 2 harus Dapat Izin Pimpinan dan Memenuhi Persyaratan

0
×

Selingkuh, ASN Pemko Dihukum Disiplin dan Pidana, Ingin Istri 2 harus Dapat Izin Pimpinan dan Memenuhi Persyaratan

Sebarkan artikel ini
Otto Sarbi Damanik Plt Kepala BKPSDM Kota Padang

AIE PACAH, METRO–Untuk mengantisipasi ter­ja­dinya dugaan perse­ling­kuhan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian dan Pengem­bangan Sumber Daya Ma­nusia (BKPSDM) Kota Padang selalu menggiatkan berbagai sosialisasi diskusi.

Plt Kepala BKPSDM Kota Padang Otto Sarbi Damanik me­negaskan bahwa ASN yang terbukti berselingkuh akan terjerat kasus pidana dan akan menjalankan huku­man disiplin.

Selain itu, perseling­kuhan ASN sudah diatur dalam RKUHP dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Di­siplin Pegawai Negeri Sipil.  Beberapa jenis hukuman yang akan dijatuhkan se­perti penurunan jabatan se­tingkat lebih rendah se­lama 12 bulan.

Kemudian pembeba­san dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sen­diri sebagai PNS.

“Apabila ditemukan ada­nya PNS yang diduga berselingkuh, maka akan dilakukan pemanggilan pada PNS tersebut, klarifikasi, dan apabila terbukti maka akan dilakukan sanksi disiplin bahkan pidana,” katanya.

Menurut hematnya, kasus perselingkuhan, pada umumnya terjadi karena adanya pertemuan alumni. Selain itu, faktor ekonomi juga mampu mengantarkan keretakan rumah tangga. Damanik mengatakan bahwa hal ini menyebabkan pelaku mencari kebaha­giaan lainnya dengan mencari pasangan baru, baik itu wanita maupun pria.

“Setiap tahun selalu ada yang namanya diskusi ataupun sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh ASN dari Pemerintah Kota Pa­dang,” ucapnya.

Berdasarkan aturan, apabila ASN memiliki istri dua harus dapat izin dari pimpinan dan memenuhi persyaratan. Kemudian, wanita dilarang menjadi istri kedua dari ASN.

“Apabila wanita yang melakukan tindakan perselingkuhan, maka hal ini tidak dapat ditoleransi lagi. Apabila terbukti, maka akan langsung dilaksanakan hukuman sebagaimana mestinya seperti pidana dan pemberhentian secara tidak hormat,” tuturnya. (DA/Charlie)