METRO SUMBAR

Gubernur Beri Peringatan Perusahaan di Sumbar, Penuhi Hak Pekerja dan Jangan Pekerjakan Anak-anak

0
×

Gubernur Beri Peringatan Perusahaan di Sumbar, Penuhi Hak Pekerja dan Jangan Pekerjakan Anak-anak

Sebarkan artikel ini
MALAM ANUGERAH—Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat Malam Anugerah Penghargaan Paritrana Award Tahun 2022, di salah satu hotel di Padang, Senin (4/9) malam.

PADANG, METRO–Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengingatkan perusahaan atau pemberi kerja di Sumbar untuk me­ngutamakan keselamatan bagi para pekerja dan ja­ngan melibatkan dan mempekerjakan anak-a­nak. Pe­negasan itu disampaikan Mahyeldi saat Malam A­nugerah Penghargaan Pa­ritrana Award Tahun 2022 dan Pemberian Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Ta­hun 2023.

“Malam ini kita me­nyerahkan penghargaan dan apresiasi kepada perusahaan yang terus me­ngutamakan pentingnya perlindungan dan keselamatan kerja. Kita juga terus memantau kepatuhan perusahaan di Sumbar untuk tidak mempekerjakan anak-anak,” ucapnya yang juga berkesempatan me­nyerahkan penghargaan atas Komitmen Perusahaan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Tidak Melibatkan dan Mempekerjakan Anak Tahun 2023 ma­lam itu.

Mahyeldi mengingatkan, bahwa melindungi kesehatan dan keselamatan para pekerja, sama artinya dengan melindu­ngi kesehatan dan keselamatan keluarga yang me­nunggu para pekerja itu di rumah masing-masing. Sem­bari juga menjaga a­gar aktivitas dan produkti­vitas perusahaan terus berjalan sebagaimana mes­tinya.

“Selain itu, perusahaan atau lini usaha kecil mana pun di Sumbar tidak kita benarkan mempekerjakan anak. Sebab, anak-anak itu haknya belajar dan bermain, bukan bekerja. Mereka harus kita jaga dan kita didik sebaik mungkin, karena mereka adalah calon pemimpin bangsa ini di masa yang akan datang,” kata Mahyeldi lagi.

Mahyeldi juga mengingatkan perusahaan dan para pemberi kerja di Sumbar untuk segera menunaikan apa yang menjadi kewajiban perusahaan terhadap para pekerja. Sebab, pemenuhan hak pekerja bukan saja diatur oleh negara melalui undang-undang, tetapi juga bagian dari pelaksanaan perintah agama.

“Dalam Islam diajarkan, bayarlah upah pekerja sebelum keringat mereka mengering. Itu ketentuan agama yang wajib kita patuhi dan amalkan. Bahkan, perusahaan dan pemberi kerja harus senantiasa meningkatkan apresiasi­nya kepada pekerja. Pemprov Sumbar terus memantau pelaksanaan kewaji­ban perusahaan ini, sebab tujuan negara mensejah­terakan masyarakat,” tegas Mahyeldi.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disna­kertrans) Sumbar, Nizam Ul Muluk dalam laporannya menyebutkan, seba­nyak tiga Bupati/Wali Kota di Sumbar menerima Paritrana Award 2022, sedangkan lima Bupati/Sekda menerima penghargaan atas komitmen dan dukungan terhadap perusahaan sektor perkebunan kelapa sa­wit tidak melibatkan dan mempekerjakan anak.

Selain itu, enam perusahaan juga menerima Paritrana Award Tahun 2022, lalu sebanyak 37 perusahaan menerima Penghargaan atas Komitmen Perusahaan Sektor Perkebunan Kelapa Sawit Tidak Melibatkan dan Mempekerjakan Anak, dan 36 perusahaan menerima Penghargaan Kecelakaan Nihil dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI,” ucap Nizam.

Juga ada 16 perusahaan juga memperoleh Penghargaan Program Pencegahan dan Penanggula­ngan Covid-19 di Tempat Kerja dari Menaker, dan tujuh perusahaan memperoleh Penghargaan atas Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja dari Menaker RI. (fan)