BERITA UTAMA

Tragis! Bocah Perempuan Kritis Tertabrak Pariaman Expres, Tangan Kiri Putus, Kaki dan Kepala Luka Robek, Korban Terkapar di Bawah Gerbong lalu Dievakuasi

2
×

Tragis! Bocah Perempuan Kritis Tertabrak Pariaman Expres, Tangan Kiri Putus, Kaki dan Kepala Luka Robek, Korban Terkapar di Bawah Gerbong lalu Dievakuasi

Sebarkan artikel ini
EVAKUASI— Warga mengevakuasi bocah perempuan yang tertabrak kereta api di Desa Cimparuh, Kota Pariaman. Sementara, korban kondisinya kritis dan tangan kiri putus.

PARIAMAN, METRO–Nasib tragis dialami seorang bocah perempuan berusia 10 tahun yang meru­pakan warga Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Pasal­nya, bocah malang itu tertabrak kereta api saat menyeberangi perlintasan sebi­dang di Desa Cimparuh, Senin (4/9) sekitar pukul 11.30 WIB.

Insiden naas itu pun sontak membuat warga yang melihat kejadian itu panik dan histeris. Apalagi, tubuh bocah malang yang sudah bersimbah darah itu berada persis di bawah gerbong kereta api penumpang Pariaman Expres yang langsung berheti usai menabrak korban.

Melihat korban yang masih bernyawa, warga pun langsung memberikan pertolongan kepada korban. Warga berusaha mengeluarkan tubuh korban dari bawah kolong gerbong kereta api. Kondisi korban sangat mengerikan. Lengan kirinya putus dan banyak luka robek pada tubuhnya.

Ibu korban yang melihat kondisi putrinya seperti menangis sejadi-jadinya. Sementara, beberapa warga berusaha menangkan ibu korban. Korban yang tak lagi sadarkan diri, kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pariaman menggunakan mobil yang kebetulan melintas untuk mendapatkan pertolongan medis.

Kasat Lantas Polres Pariaman AKP Amelya me­­lalui Kanit Gakkum Iptu Afrizal Sahar membenarkan adanya insiden itu. Menurutnya, akibat kecelakaan kereta api itu, seorang pejalan kaki bernama Irma Sulastri (10) mengalami luka parah dan kritis.

“Korban tertabrak oleh kereta api Pariaman Expres yang melaju dari arah Pa­dang menuju arah Pariaman. Setiba di TKP, korban saat itu berjalan kaki hen­dak menyeberang dari kiri ke kanan perlintasan dan langsung tertabrak,” ungkap Iptu Aprizal kepada wartawan, Senin (4/9).

Baca Juga  Satu-satunya Provinsi di Luar Jawa Raih Penghargaan DEN, Sumbar Hasilkan Inovasi Terbaik Pengembangan EBT

Dijelaskan Iptu Aprizal, krban mengalami luka yang cukup parah. Tangan kiri korban dilaporkan putus dan selanjutnya korban dibawa ke RSUD Pariaman untuk mendapatkan perawatan yang intensif.

“Selain tangan korban putus, korban juga mengalami luka robek bagian lutut, bagian kepala, bagian tangan dan kaki. Setelah korban dievakuasi, kereta api kembali melanjutkan perjalanannya,” ungkapnya.

Untuk diketahui juga, perlintasan pada tempat kejadian peristiwa itu tidak memiliki plang pintu. Pasalnya, masyarakat bebas saja melintas pada perlintasan tersebut.

41 Perlintasan Sebidang Tak Dijaga

Sementara, PT KAI Div­re II Sumbar siap mendukung pemerintah dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api. Tugas kewenangan terkait perubahan per­lintasan sebidang kereta api dengan jalan menjadi tidak sebidang, pemasangan pintu perlintasan, serta kelengkapan rambu-rambu lalu lintas merupakan wewenang Pemerintah Pusat atau daerah sesuai dengan kelas jalan raya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan. Pada Pasal 5 disebutkan bahwa, setiap perlintasan sebi­dang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit satu tahun sekali oleh Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, dan Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Baca Juga  Si Bisu Pemenggal Selingkuhan Pacar Dituntut 15 Tahun

Hasil evaluasi tersebut disertai rekomendasi apakah perlintasan tersebut dibuat menjadi tidak sebidang, ditutup, atau ditingkatkan keselamatannya dengan memasang portal, isyarat lampu, tulisan, suara, dan lainnya.

“KAI siap mendukung pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan perjalanan Kereta api di perlinta­san sebidang demi keselamatan perjalanan kereta api,” kata Asisten Manager Humas KAI Divre II Sumbar, Yudi, Senin (4/9).

Dikatakan Yudi, hingga Juli 2023, PT KAI Div­re II Sumbar mencatat terda­pat total 112 perlinta­san sebidang dimana 41 di antaranya tidak dijaga. Hal ini perlu menjadi perhatian, karena sesuai Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Kereta pasal 110, Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api.

“Untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, KAI Divre II Sumbar telah melakukan langkah-langkah pencegahan misalnya menutup per­lintasan sebidang yang liar. Pada 2023 ini, KAI telah menutup sebanyak 5 perlintasan sebidang. Selain itu, telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang kepada masyarakat,” katanya.

Yudi menegaskan, ke­disiplinan masyarakat da­lam berkendara di jalan raya sangat diperlukan demi keselamatan bersa­ma. “Ka­mi harap seluruh unsur masyarakat dan pe­merintah bersama-sama peduli ter­hadap ke­sela­matan di per­lin­ta­san sebi­dang. Dihimbau untuk se­lalu berhati-hati dan me­matuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat ber­ken­dara melintas perlin­tasan sebidang kereta api,” pungkasnya. (ozi)