PASBAR, METRO–Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Kejari Pasbar) menyita aset tanah berikut dengan bangunan milik tersangka kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, Ali Amril tahun 2018-2020. Aset yang dusita itu berada di Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).
Kepala Kejari Pasaman Barat, Muhammad Yusuf Putra mengatakan, aset tersebut berupa delapan unit rumah kontrakan yang berdiri di atas tanah seluas 700 meter persegi di Jawa Barat. Aset yang disita diperkirakan dengan nilai Rp 4,5 miliar yang merupakan milik tersangka korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat, Ali Amril.
“Penyitaan aset tersebut dilakukan pada Sabtu (2/9), berdasarkan penetapan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi No 3/Pen.Pid.B Sita/2023/PN BKS dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor Print 370/L.3.23/Fd.1/08/2023,” ungkap Yusuf Putra, Minggu (3/9).
Diketahui, Ali Amril adalah Direktur PT MAM Energindo yang menjadi tersangka korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun 2018-2020 itu ditangkap di Bandung pada 5 Juli 2023. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Padang.
“Penyitaan aset milik tersangka sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.239. 364.605 dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran multi years 2018-2020,” kata Yusuf.
Yusuf menuturkan penyidik akan terus melakukan pelacakan aset dan akan melakukan penyitaan serta pemblokiran terhadap aset hasil kejahatan atau yang berhubungan dan atau milik tersangka.
“Pengembalian uang dari para tersangka yang terlibat perkara itu nilanya baru sekitar Rp5,6 miliar. Ada sekitar Rp10 miliar lagi yang terus ditelusuri penyidik. Kami akan terus melakukan penelusuran aliran dana itu. Pihaknya tidak akan berhenti pada pelaku tindak pidana korupsinya, tetapi juga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Yusuf.
Saat ini perkara pembangunan RSUD tahun anggaran 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp136,1 miliar telah sampai tahap persidangan. Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum sebesar Rp136.119.063.000.
Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp5.962.588.749. Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp134.859. 961.000.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril mengalihkan seluruh pekerjaan (subkontraktor) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado. Dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16, 23 miliar lebih. (end)






