PADANG, METRO–Miris. Direktur perusahaan developer pembangunan perumahan PT Kharisma Sejahtera Perkasa (KSP) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap para pembeli. Tak tanggung-tanggung, total kerugian korbannya mencapai Rp 2 miliar.
Modus kejahatan yang dilakukan direktur PT KSP berinisial BH (46) ini terbilang berani dan nekat. Pasalnya, sertifikat rumah yang sudah dibeli para korban, malah digadaikan oleh pelaku ke salah satu bank pelat merah tanpa sepengetahuan para korban.
Uang dari gadai sertifikat lalu diambil oleh pelaku. Lalu, para korban yang sudah membeli rumah kepada pelaku tak kunjung mendapatkan sertifikat rumahnya, padahal sudah membayar lunas kepada pelaku. Para korban semakin dibuat terkejut karena tiba-tiba didatangi pihak bank.
Berkat penjelasan dari pihak bank lah, para korban akhirnya mengetahui telah ditipu oleh pelaku BH. Para korban pun berusaha mendesak pelaku untuk menyerahkan sertifikat rumah yang sudah mereka beli, tapi tak kunjung didapatkan. Tak terima atas kejadian itu, para korban kemudian melaporkan pelaku BH hingga akhirnya ditangkap Polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra membenarkan pihaknya menangkap BH selaku direktur perusahaan developer perumahan. Menurutnya, kasus penipuan dan penggelapan terhadap nasabah perumahan ini terjadi sejak November 2022 lalu.
“Akibat perbuatan pelaku, nasabahnya diduga mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar. Pelaku merupakan warga Jalan Sawah Liek, Kelurahan Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang,” ungkap Kompol Dedy kepada wartawan, Jumat (1/9).
Dijelaskan Kompol Dedy, terungkapnya kasus ini setelah korban melapor ke Polresta Padang dengan nomor LP/ B/373/VI tanggal 7 Juni 2023. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diketahui di Jalan Alai Timur No 66, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.
“Saat itu para korban pergi ke kantor PT KSP untuk melakukan pembayaran pembelian rumah berikut dengan sertifikaetnya kepada pelaku sebesar Rp170 juta. Kemudian, setelah beberapa bulan sertifikat rumah tidak juga dikeluarkan oleh PT tersebut dengan berbagai alasan,” ungkap Kompol Dedy,
Lalu, kata Kompol Dedy, korban didatangi pihak Bank BNI dengan penjelasan bahwasanya sertifikat rumah yang dibeli korban telah digadaikan kepada bank, sehingga mereka tidak bisa mendapatkan sertifikat rumahnya sebelum melunasi utang yang dibuat oleh pelaku.
“Atas kejadian itu korban telah dirugikan bersama dengan korban lainnya. Setidaknya ada lebih dari 5 korban yang melaporkan ke Polresta Padang dengan jumlah kerugian mencapai Rp2 miliar. Kami mengimbau kalau ada warga lainnya yang juga menjadi korban perbuatan pelaku, segera melapor,” tukasnya. (cr2)






