PDG. PARIAMAN, METRO–Perbuatan pria berusia 48 tahun warga Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpariaman, sangatlah bejat dan biadab. Pasalnya, ia tega memerkosa darah dagingnya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
Bahkan, akibat aksi bejatnya itu, kini korban Mawar (nama samara-red) mengalami trauma berat hingga malu untuk bertemu orang lain. Di usianya yang kini 16 tahun, Mawar pun hanya bisa mengurung dirinya dalam rumah, karena harus memiliki anak hasil dari kebiadaban sang ayah.
Mirisnya, sang ayah berinisial As (48) tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada putri kandungnya itu. Mengetahui istrinya dan anaknya melapor ke Polres Padangpariaman, As langsung kabur dari rumahnya lantaran takut ditangkap.
As pun memilih untuk kabur dari wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan berpindah-pidah dari satu daerah ke daerah lainnya agar keberadaannya tidak terendus oleh Polisi. Meski begitu, Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman berhasil mengendus keberadaan pelaku setelah dua tahun jadi buronan.
Berangka ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Tim Gagak Hitam bergerak cepat mencari pelaku As. Alhasil, pelaku As diringkus di tempat persebunyiannya di Jalan Elang, Keluarhan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (30/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan, peristiwa persetubuhan terhadap anak bawah umur itu dilaporkan pada 10 September 2021. Sementara pelaku ditangkap di Pekanbaru setelah hampir dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Waktu kejadian, korban masih berusia sekitar 14 tahun. Korban saat ini mengalami trauma akibat perbuatan ayahnya tersebut. Hal itu disebabkan korban hamil dan sudah melahirkan,” ungkap AKP Agustinus Pigay, Kamis (31/8).
Dijelaskan AKP Agustinus Pigay, pelaku kabur dari kota ke kota setelah dirinya dilaporkan oleh ibu korban. Setelah diketahui kabur, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti, selanjutkan dimasukkan sebagai DPO selama dua tahun.
“Setelah dilakukan penyelidikan serta pencarian, tim akhirnya berhasil mengetahui keberadaan tersangka yaitu di Kota Pekanbaru. Tidak menunggu lama, tim langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan lalu dibawa ke Mapolres Padangpariaman untuk diproses hukum,” jelasnya.
Kata AKP Agustinus, tidak hanya itu, tersangka diketahui juga merupakan residivis di kasus kejahatan lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperkosa korban sudah berkali-kali di dalam rumah.
“Jadi, pelaku ini memperkosa korban ketika istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah. Saat melancarkan aksinya, pelaku melakukan pemaksaan dan pengancaman kepada korban. Karena kalah kuat, korban tidak berdaya sehingga pelaku dengan leluasa memperkosa korban,” tutupnya. (ozi)






