BERITA UTAMA

Ayah Bejat dan Biadab! Hamili Putri Kandung hingga Melahirkan, Anak Diperkosa Berkali-kali saat Ibu Tak di Rumah, Langsung Kabur usai Aksi Bejatnya Terbongkar

0
×

Ayah Bejat dan Biadab! Hamili Putri Kandung hingga Melahirkan, Anak Diperkosa Berkali-kali saat Ibu Tak di Rumah, Langsung Kabur usai Aksi Bejatnya Terbongkar

Sebarkan artikel ini
AYAH BIADAB— Tim Gagak Hitam Polres Padangpariaman menangkap pelaku As di Pekanbaru usai melarikan diri lalu dibawa ke Mapolres Padangpariaman. Pelaku tega memperkosa putri kandungnya.

PDG. PARIAMAN, METRO–Perbuatan pria berusia 48 ta­hun warga Nagari Kapalo Hi­la­lang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padangpa­ria­man, sangatlah bejat dan bia­dab. Pa­salnya, ia tega memer­kosa darah da­gingnya sendiri hingga hamil dan me­lahirkan.

Bahkan, akibat aksi bejatnya itu, kini korban Ma­war (nama samara-red) mengalami trauma berat hingga malu untuk bertemu orang lain. Di usianya yang kini 16 tahun, Mawar pun hanya bisa mengurung dirinya dalam rumah, karena harus memiliki anak hasil dari kebiadaban sang ayah.

Mirisnya, sang ayah berinisial As (48) tidak mau bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya kepada putri kandungnya itu. Mengetahui istrinya dan anaknya melapor ke Polres Padangpariaman, As langsung kabur dari rumahnya lantaran takut ditangkap.

As pun memilih untuk kabur dari wilayah Sumatra Barat (Sumbar) dan berpindah-pidah dari satu daerah ke daerah lainnya agar keberadaannya tidak terendus oleh Polisi. Meski begitu, Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padangpariaman berhasil mengendus keberadaan pelaku setelah dua tahun jadi buronan.

Berangka ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Tim Gagak Hitam bergerak cepat mencari pelaku As. Alhasil, pelaku As diringkus di tempat persebunyiannya di Jalan Elang, Keluarhan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Rabu (30/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Padangpariaman AKP Agustinus Pigay mengatakan, peristiwa persetubuhan terhadap anak bawah umur itu dilaporkan pada 10 September 2021. Sementara pelaku ditangkap di Pekanbaru setelah hampir dua tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Waktu kejadian, korban masih berusia sekitar 14 tahun.  Korban saat ini mengalami trauma akibat perbuatan ayahnya tersebut. Hal itu disebabkan korban hamil dan sudah melahirkan,” ungkap AKP Agus­tinus Pigay, Kamis (31/8).

Dijelaskan AKP Agustinus Pigay, pelaku kabur dari kota ke kota setelah dirinya dilaporkan oleh ibu korban. Setelah diketahui kabur, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti, selanjutkan dimasukkan  sebagai DPO selama dua tahun.

“Setelah dilakukan pe­nyelidikan serta pencarian, tim akhirnya berhasil me­ngetahui keberadaan tersangka yaitu di Kota Pekanbaru. Tidak menunggu la­ma, tim langsung menang­kap tersangka tanpa perlawanan lalu dibawa ke Ma­polres Padangpariaman untuk diproses hukum,” jelasnya.

Kata AKP Agustinus, tidak hanya itu, tersangka diketahui juga merupakan residivis di kasus kejahatan lainnya. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku memperkosa korban sudah berkali-kali di dalam rumah.

“Jadi, pelaku ini memperkosa korban ketika istrinya atau ibu korban tidak berada di rumah. Saat melancarkan aksinya, pelaku melakukan pemaksaan dan pengancaman kepada korban. Karena kalah kuat, korban tidak berdaya sehingga pelaku dengan leluasa memperkosa korban,” tutupnya. (ozi)