METRO SUMBAR

Cegah Masalah Hukum Pengelolaan Dana Desa/Nagari, Kejati Sumbar Sediakan 200 Rumah Restorasi Justice

0
×

Cegah Masalah Hukum Pengelolaan Dana Desa/Nagari, Kejati Sumbar Sediakan 200 Rumah Restorasi Justice

Sebarkan artikel ini
PEMBICARA—Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat menjadi pembicara utama dalam Rakor antara Pemprov Sumbar dengan Wali Nagari/Kepala Desa Tahun 2023

PADANG, METRO–Pengelolaan dana nagari/desa oleh pemerintah nagari/desa bertujuan untuk mensejahterakan ma­syarakat nagari/desa. Oleh karena itu, Gubernur Su­matera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah kem­bali mengingatkan pen­tingnya sinkronisasi program pembangunan di nagari/desa dengan program di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, agar dana nagari/desa berdampak maksimal bagi masya­ra­kat.

Hal itu disampaikan Mah­yeldi saat menjadi pembicara utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemprov Sumbar dengan Wali Nagari/Kepala Desa Tahun 2023, serta prosesi penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Sumbar dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar tentang Pelaksa­naan Tugas dan Fungsi terhadap Pengawalan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Nagari/Desa di Pro­vinsi Sumbar.

“Secara Islam diajarkan, sebagai pemimpin, kita harus dapat merasakan denyut nadi masya­rakat, serta santun dan sayang kepada warga kita. Ini kami pesankan kembali kepada para Wali Nagari dan Kepala Desa se-Su­matera Barat,” ucap Mah­yeldi saat kegiatan yang digelar di Hotel Truntum, Padang, Rabu (30/8).

Mahyeldi menyebutkan, demi terwujudnya kesejahteraan bagi warga nagari/desa melalui penggunaan dana nagari/desa, maka diperlukan komitmen dan integritas wali nagari/kepala desa dalam merencanakan dan merealisasikan program pembangu­nan di daerah masing-masing.

Sehingga, tema rakor yang dipilih, yaitu “Mujudkan Percepatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat di Nagari/De­sa untuk Mencapai Suma­tera Barat Madani, Unggul, dan Berkelanjutan, bermuara pada keberhasilan yang optimal. “Selain itu, tentu kita sangat me­nga­presiasi peran Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, yang ikut mengawal pengelolaan da­na nagari/desa. Khususnya Kejaksaan Tinggi Sumbar, yang bahkan telah menyediakan 200 Rumah Restorasi Justice, yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah nagari dan desa, sebagai sarana konsultasi agar pe­ngelolaan dana nagari/desa tidak menimbulkan masalah di kemudian ha­ri,” ucap Mahyeldi lagi.

Baca Juga  Pasar Etalase Kota Pariaman, Peran APPSI Dibutuhkan

Kepala Kejati (Kajati) Sumbar, Asnawi meng­ungkapkan, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menjalin kerja sama de­ngan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Ter­tinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam pengawasan pe­ngelolaan dana desa secara nasional.

Melalui kerja sama ini, kejaksaan ingin memastikan kehadirannya di te­ngah-tengah masyarakat, dalam mengawal pemba­ngunan melalui pemaksimalan dana desa. Pengawasan dilakukan untuk men­jaga wali nagari atau kepala desa, agar tetap berjalan di dalam koridor yang berlaku dalam pe­ngelolaan dana desa. Se­bab, disadari, wali nagari atau kepala desa belum tentu ahli keuangan dan administrasi.

“Oleh karena itu, jika wali nagari membutuhkan konsultasi agar pengelolaan dana desa tidak me­nyalahi aturan, maka kejaksaan selalu hadir untuk itu, dan akan setia me­ngawal pengelolaan dana desa agar kepentingan masyarakat dapat terpe­nuhi,” sebut Asnawi.

Asnawi menyebutkan bahwa peran wali nagari atau kepala desa juga sa­ngat dibutuhkan oleh kejaksaan dalam menelaah persoalan hukum yang terjadi di nagari. Sebab, telah disediakan 200 lebih Rumah Restorasi Justice di Sumbar, sehingga tidak semua persoalan hukum dan per­kara di nagari harus bermuara di pengadilan. “Terpenting, keikhlasan kita dalam be­kerja harus se­nantiasa dijaga,” ucapnya lagi.

Baca Juga  Petugas Kesehatan dan Perawat Diminta Lebih Ramah Layani Masyarakat

Sementara itu dalam laporannya, Kepala Dinas Pemberdayaan Ma­sya­rakat dan Desa (DPMD) Sumbar, Amasrul, merincikan, pelaksanaan rakor antara Pemprov Sumbar dan Wali Nagari/Kepala Desa se- Sumbar kali ini terdiri dari dua gelombang, dan diikuti oleh seluruh wali nagari dan kepala desa di Sumbar.

Ada pun para pembi­cara dalam kegiatan ini an­tara lain, Gubernur Sumbar, Kajati Sumbar, Kepala DPMD Sumbar, dan Ketua Komisi Informasi Sumbar. “Kali ini kita gelar gelombang kedua, di mana ada 518 wali nagari/kepala de­sa yang diundang dari Ka­bupaten Padang Pariaman, Dharmasraya, Tanah Datar, Lima Puluh Kota, A­gam, Pasaman, dan Kota Pariaman,” ucap Amasrul.

Ada pun tujuan rakor sendiri, sambungnya, an­tara lain untuk membangun koordinasi dan komitmen dalam rangka mewujudkan nagari yang ma­dani, unggul, dan berkelanjutan, menyamakan persepsi dan penyelarasan arah pembangunan, pembinaan terhadap nagari, khususnya terhadap 105 nagari baru hasil pemekaran dan beberapa tujuan lainnya. (fan/cr2)