METRO SUMBAR

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kecamatan Koto VII Adakan Bimtek dan SIPELARI Koto VII

0
×

Tingkatkan Pelayanan Publik, Kecamatan Koto VII Adakan Bimtek dan SIPELARI Koto VII

Sebarkan artikel ini
BIMTEK— Kecamatan Koto VII mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelayanan Publik Nagari, bertempat di ruang pertemuan Kantor Camat Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (31/8).

SIJUNJUNG, METRO–Kecamatan Koto VII mengadakan kegiatan Bim­bingan Teknis (Bimtek) Pe­layanan Publik Nagari, Kamis (31/8) bertempat di ruang pertemuan Kantor Camat Koto VII Kabupaten Sijunjung. Kegiatan bimtek diikuti oleh admin Yanlik seluruh nagari se-Kecamatan Koto VII beserta pe­rangkat kecamatan, se­dang­kan materi Bimtek terdiri dari 3 materi pokok, yaitu pertama Materi Penerapan Standar Pelayanan Publik yang dipaparkan oleh Kabag Organisasi Se­tdakab Sijunjung,Agus Sunarto, SE, M. Si, materi kedua Tata Cara Pelaksanaan Survey Kepuasan Ma­sya­rakat (SKM) disampaikan Rosniwilis, SE Ko­ordinator Penata Peri­zinan DPMP­TSP Kabupa­ten Sijunjung.

Materi ketiga terkait Instrumen dan Mekanisme SIPELARI dipaparkan langsung oleh Camat Koto VII, Elko Febri Marola, S.STP yang juga merupakan peserta Pelatihan Ke­pemimpinan Administrator PNBP Angkatan ke-3 Tahun 2023 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Ma­nusia Kementerian Dalam Negeri Regional Bandung. “SIPELARI itu sendiri a­dalah singkatan dari (Sis­tem Informasi Pemantau­an dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Nagari), yai­tu sebuah aplikasi yang dirancang dan didesign oleh Tim Teknis Dinas Kominfo Kabupaten Sijunjung.  “Aplikasi ini bisa dijadikan alat ukur sejauh mana kinerja dan kualitas pelayanan publik di nagari secara efektif, efisien dan akuntabel berbasis digital sejalan de­ngan Misi ke-1 RPJMD Kabupaten Sinunjung tahun 2021-2026,” ungkap Kabag Organisasi Setdakab Sijunjung, Agus Sunarto, SE, M. Si.

Pengukuran kinerja pe­layanan publik sebut Agus Sunarto, di tingkat nagari melalui SIPELARI ini bertujuan untuk menjamin penilaian Kinerja dilaksanakan dengan objektif, transparan dan akuntabel, serta memberikan umpan balik dalam rangka mewujudkan pela­yanan publik yang prima di nagari se Kecamatan Koto VII, untuk itu ditetapkanlah keputusan Camat Koto VII : Nomor188/25/KPTS/C.K­TVII-2023 tentang Instrumen dan Mekanisme SIPELARI (Sistem Informasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Nagari). “Secara umum aspek pengukuran yang digu­na­kan dalam SIPELARI ini mengukur 6 (enam) aspek, antara lain kebijakan pela­yanan, profesionalisme, sarana dan prasarana, sis­tem informasi pelayanan publik (SIPP), konsultasi dan pengaduan dan Inovasi,” tegasnya.

Baca Juga  Realisasi PAD Tanahdatar 2018 Capai 89 Persen

Bimtek kali ini juga dihadiri oleh Perangkat Kecamatan, Kasi, Kasubag, tujuh orang Kasi Pelayanan Kantor Wali Nagari/Admin yang ditunjuk ma­sing-masing nagari.

Dalam sambutannya Camat Koto VII Elko Febri Marola menyampaikan, bahwa Bimtek ini terlaksana berkat kerjasama dan strategi komunikasi serta jejaring kerja bersama antar perangkat daerah terkait seperti Dinas Kominfo, DPMPTSP, Bagian Organisasi dan Tim Efektif Kantor .

Camat Koto VII berharap, Kecamatan Koto VII bisa menjadi pilot pro­ject dalam pengukuran Kinerja Pelayanan Publik sebagai bahan evaluasi mandiri dan juga pembinaan yang efektif dan efi­sien. “Keterbatasan sum­bedaya yang ada saat ini tidak menjadi alasan kita dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan public di Kabupaten Sijunjung umumnya dan Kecamatan Koto VII khususnya, mari berupaya keras mencari inovasi dan solusi atas beragam permasalah pela­yanan public yang jang­kauannnya cukup luas sebagaimana tertuang da­lam UU nomor 25 Tahun 2009,” ujar Camat Koto VII “Semoga kedepannya a­kan tetap ada pembinaan peningkatan profesionalisme penyelenggaraan Pelayanan Publik di tingkat nagari,” pinta Camat

Baca Juga  Wawako dan Istri Tinjau Pemondokan Kafilah

Dikesempatan yang sa­ma, Kabag Organisasi Setdakab Sijunjung yang juga dihadiri jajaran tim Teknis Yanlik pada Bagian Orga­nisasi sebanyak dua orang memaparkan, nagari juga harus selalu dibekali dasar-dasar hukum pelayanan publik salah satunya a­dalah Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayana Publik. (ndo)