PDG. PARIAMAN, METRO— Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD – PPD) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan sosialisasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 5 Untung dan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), Rabu (30/8) di Kantor Camat Lubuk Alung. Kepala UPTD – PPD Kabupaten Padang Pariaman, Suryawan didampingi Bapenda Sumbar menyampaikan, melalui Keputusan Gubernur Sumbar menyampaikan bahwa program ini sebagai stimulus bagi masyarakat guna meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan yang melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat (Non BA).
Ia mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), meningkatkan tertib administrasi Kendaraan Bermotor, memberikan kepastian hukum kepemilikan Kendaraan Bermotor, menekan pertumbuhan Kendaraan Tidak Daftar Ulang (TDU) yang tidak melakukan kewajiban pembayaran PKB.
“Tidak hanya itu, ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat serta pembayaran pajak kendaraan bermotor, memberikan stimulus insentif dengan azas keadilan serta optimalisasi penerimaan PKB, SWDKLLJ dan PNBP,” ungkap Suryawan.
Dikatakan Suryawan, program 5 Untung sasaran kebijakan yaitu pembebasan sebagian atas Pokok Pajak Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setelah tanggal jatuh tempo, diberikan pengurangan sebagai berikut : pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama 2 tahun, mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang selama 3 tahun/lebih, mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan.
Selanjutnya kata Suryawan, pembebasan seluruhnya pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi/perusahaan/badan usaha yang berasal dari luar Provinsi Sumatera Barat, selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
“Pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Bermotor kedua dan seterusnya.Ia mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Pariaman agar betul – betul memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung ini,” terangnya.
Sementara itu, terkait SIGNAL, Suryawan menjelaskan bahwa aplikasi tersebut untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara aman dan mudah. SIGNAL adalah layanan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
“Untuk aplikasi Signal bisa didownload pada Smartphone atau Android melalui AppStore dan Google play. Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi,” paparnya.
Kanit Regident Satlantas Polres Padang Pariaman Ipda Bram mengungkapkan, mengimbau agar peserta sosialisasi bisa menyampaikan program ini kepada keluarga ataupun dilingkungan setempat. Pasalnya, program ini sangat meringankan wajib pajak untuk membayarnya.
Jasa Raharja Cabang Padang Pariaman, Gangsar mengatakan, pihaknya mendukung program yaitu SWDKLLJ juga dibebaskan pada pemutihan ini. Ia mengimbau agar berhati-hati berkendara. Terutama untuk anak dibawah umur, jika belum memungkinkan untuk membawa motor maka lebih baik tidak dikasih motor dulu. “Sayang, generasi muda yang harusnya sebagai penerus generasi bangsa, namun sudah terlibat dalam kecelakaan hingga sampai merenggut nyawa,” ungkapnya. (ozi)
