POLITIKA

KPU Terima 58 Laporan Hasil DCS Kabupaten/Kota se-Sumbar

0
×

KPU Terima 58 Laporan Hasil DCS Kabupaten/Kota se-Sumbar

Sebarkan artikel ini
Jons Manedi

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat (Sumbar) menerima sebanyak 58 laporan masukan dan tanggapan masyarakat, terkait hasil putusan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2024.

“Untuk KPU Provinsi ada 5 laporan dan di KPU kabupaten dan kota sebanyak 53 laporan tanggapan atau masukan ma­sya­rakat terkait DCS bacaleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Jons Manedi, Kamis (31/8).

Jons Manedi menjelaskan 5 laporan dan tanggapan masy­a­rakat terhadap DCS itu untuk tiga partai politik.

“Lima laporan masya­ra­kat tersebut, pertama terkait kegandaan calon DPRD Provinsi dengan DPRD Kota Bukittinggi. Kedua, terkait dukungan terhadap salah satu calon, yaitu memberikan tanggapan positif berupa dukungan terhadap si calon,” ujarnya.

Kemudian, kata Jons Manedi lagi, 3 tanggapan atau masukan masyarakat terhadap salah satu calon dalam satu partai. Tanggapan tidak memberikan dukungan terhadap calon tersebut untuk melanjutkan proses pencalonan sebagai bacaleg DPRD provinsi.

Baca Juga  Usung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta, Gerindra Yakin Golkar Beri Restu

Untuk diketahui, KPU telah mengumumkan DCS sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 lalu. Data laporan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS diterima KPU sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

Sementara itu, 53 laporan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS tingkat kabupaten dan kota, di antaranya, KPU Pesisir Selatan sebanyak 17 laporan, KPU Sijunjung 11 laporan, KPU Padang Pariaman 3 laporan, KPU Lima Puluh Kota 1 laporan.

Kemudian, KPU Dharmasraya 3 laporan, KPU Pasaman Barat 1 laporan, KPU Padang 1 laporan, KPU Sawahlunto 1 laporan, KPU Bukittinggi 13 laporan, dan KPU Kota Pariaman 2 laporan.

Jons Manedi juga mengatakan, KPU Sumbar akan menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada partai politik yang bersangkutan. Kemudian partai akan melakukan klarifikasi internal ke kadernya dari tanggal 1 hingga 7 September 2023.

Baca Juga  Mahfud MD: Pemilu Sudah Selesai Lanjutkan Perjuangan Demokrasi

“Partai politik masih mempunyai waktu hingga tanggal 7 September 2023, untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU. Kami akan menerima hasil klarifikasi dari parpol mulai tanggal 1 sampai dengan 7 September,” ujarnya.

Lebih jauh Jons Ma­nedi menyampaikan, KPU atas tanggapan ma­­sya­rakat tersebut su­dah menyurati parpol yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan ruang kepada bakal caleg untuk mengklarifikasi kepada parpol.

Dari hasil klarifikasi, katanya, KPU akan men­cermati dan merapatkan untuk memberikan status bakal calon yang men­dapatkan masukan atau tanggapan dari masya­rakat. Kalau nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara tersebut yang diberikan batas waktu tanggal 14 hingga 20 September 2023.

“Proses ini tetap berlanjut hingga nanti di rancangan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023,” pungkasnya. (cr1)