BERITA UTAMA

Presma UIN Bukittinggi Diancam Dibunuh, LBH Pers Desak Polisi Usut Tuntas

0
×

Presma UIN Bukittinggi Diancam Dibunuh, LBH Pers Desak Polisi Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang mendesak Polisi untuk me­ngusut tuntas kasus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden Mahasis­wa (Presma) Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Zaki.

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Padang, Aulia Rizal, Kepolisian harus memberikan perlindungan dan pengayoman terhadap Zaki. Pihaknya pun mengutuk keras ancaman pembunuhan kepada Ahmad Zaki karena telah dipastikan sebagai serangan terhadap HAM, pembela HAM, seka­ligus ancaman terhadap nyawa warga negara.

“Polisi harus segera mengusut tuntas dan mem­proses secara hukum (pidana) ancaman pembunuhan tersebut,” kata Aulia kepada awak media via keterangan tertulis, Rabu (30/8).

Selain itu, kata Aulia, pihaknya mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Ma­nusia (Komnas HAM) Sumatera Barat (Sumbar) untuk memantau, menyelidiki dan menginvestigasi kasus ancaman dan memberi perlindungan terhadap korban serta mengkoordinasikan situasi tersebut kepada institusi Polri, khu­susnya Polda Sumbar.

“Kami meminta semua komponen pemerintahan terutama Pemprov Sumbar, Polda Sumbar, dan DPRD Sumbar untuk melindungi dan memastikan seluruh hak asasi mahasiswa maupun masyarakat secara keseluruhan terpenuhi sehingga memberi rasa aman setiap orang untuk mengemukakan pendapat dan berekspresi serta agen­da-agenda pembelaan HAM lainnya,” katanya.

LBH Pers Padang, kata Aulia, menilai berbagai serangan perundungan, intimidasi, hingga teror baik secara langsung dan tidak langsung telah dialami oleh mahasiswa Sumbar sejak aktif menyuarakan dan memperjuangkan hak asasi masyarakat Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Su­ngai Beremas, Pasbar.

“Kondisi terbaru, Ahmad Zaki, Presiden Mahasiswa BEM UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi diketahui mendapat teror berupa ancaman pembunuhan melalui pesan whatsapp dari orang yang tidak dikenal,” katanya.

Padahal, katanya, gerakan mahasiswa tersebut sejatinya ikut membantu pemerintah menunaikan kewajibannya untuk melindungi HAM, dalam hal ini masyarakat Nagari Air Bangis dari dugaan skena­rio perampasan ruang hi­dup masyarakat melalui usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) seluas lebih kurang 30.162 hektare.

“Di samping itu, mahasiswa juga memastikan agar Pemprov Sumbar sadar bahwa PSN yang diusulkan jelas belum clear dan clean sebagai kawa­san industri karena memberikan dampak negatif terhadap ribuan masya­rakat Nagari Air Bangis,” katanya.

Sehingga dengan de­mikian, katanya, pemerintah semestinya meng­ap­resiasi mahasiswa yang mengingatkan pemerintah, bahwa kepentingan dan hak dasar rakyat harus diutamakan daripada kepentingan bisnis semata.

“Dari berbagai bentuk serangan yang dialami mahasiswa, teror ancaman pembunuhan ini merupakan tindak pidana dan telah tergolong sebagai serangan serius terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat mahasiswa yang merupakan HAM dimana telah dijamin oleh UUD 1945,” katanya.

Melihat situasi tersebut, LBH Pers Padang meminta negara hadir untuk menjalankan fungsi penegakan hukumnya sebagai indikator negara telah men­jalankan tanggung jawab konstitusionalnya terhadap warga negara.

“Hal itu ditegaskan Pa­sal 28-I UUD 1945 yang memerintahkan bahwa per­lindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” katanya.

Negara melalui institusi kepolisian yang menjalankan fungsi pemerintahan negara, di bidang penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat sebagaimana diatribusikan pasal 2 UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah pemangku tanggung jawab utama da­lam tragedi pengancaman pembunuhan ini.

Sehingga sudah seha­rusnya Polri mengungkap kasus tersebut dan memberikan perlindungan terhadap korban. Dengan de­mikian dapat dipastikan pula bahwa pelaku pengancaman apakah aktor ne­gara (state actor) ataukah aktor non-negara (non-state actor).

Hal mana apabila negara melalui kepolisian tidak menjalankan fungsi penegakan hukumnya terhadap kasus pengancaman ini, juga merupakan bagian dari pelanggaran HAM (by omission) berupa pengabaian terhadap kewajibannya untuk bertindak secara aktif untuk melindungi dan memenuhi HAM.

Disamping itu, secara pidana tindakan pengancaman tersebut diatur oleh Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

“Sehingga menurut Pa­sal 45B UU ITE dinyatakan bahwa, setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta,” katanya.

Sebagaimana diketa­hui, Ahmad Zaki dilaporkan diteror oleh orang tak dikenal (OTK) via pesan sing­kat dan panggilan WhatsApp. Informasi tersebut pertama kali diketahui dari tangkapan layar pengirim pesan dengan nomor 0823-1299-1374 dan diposting oleh akun media sosial (medsos) Instagram dengan nama pengguna @mu­hammad_jalalii.

“Alert!!! Kawan kita Ahmad Zaki Presiden Mahasiswa @uinsmddbukittinggi mendapatkan ancaman pembunuhan dari nomor yang tidak dikenal. Setelah mengkritik Gubernur Sumbar @mahyeldisp,” tulis akun tersebut.

Nomor peneror Zaki tersebut mencoba menelepon Zaki berkali-kali. Namun Zaki tidak mengubris panggilan telepon masuk dari nomor tersebut.  Da­lam pesan dengan nada ancaman itu, peneror meminta Zaki menghormati Gubernur Mahyeldi. Bila bertemu, peneror mengancam akan membunuh Zaki. 

Oi Zaki, Ang ndak bautak ang. Gubernur ang mode tu an. Woi angkek telfon den. Ang sobok jo den caliak lah den bunuah ang beko. Den cari ang bisuak (Oi Zaki, kamu tidak punya otak. Gubernur kamu gitukan. Angkat tele­pon saya. Kamu kalau berte­mu saya, saya bunuh kamu. Saya cari kamu besok),” kata peneror tersebut. 

Sementara itu, Presma UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi, Ahmad Za­ki, membenarkan dirinya mendapatkan ancaman da­ri nomor tak dikenal. “Be­tul, saya mendapatkan pesan (bernada ancaman) tersebut pada hari Jumat (25/8) lalu,” katanya ketika dikonfirmasi, (Minggu (27/8).

Zaki sudah menduga ancaman tersebut berkai­tan dengan aksinya bersama teman-teman mahasiswa atas nama Dewan Eksekutif Mahasiswa (De­ma) UIN Bukittinggi Selasa lalu. Saat itu, Zaki berorasi menolak kedatangan Gubernur Mahyeldi di acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasis­waan (PBAK).

“Menurut saya ini erat kaitannya dengan apa yang terjadi beberapa waktu lalu, tanpa bermaksud suuzon, namun bagi saya tidak masalah, ini bagian dari konsekuensi perjuangan kami. Yang jelas, saya mencoba mencari tahu dahulu siapa pemilik nomor tersebut,” sambungnya. (cr2)