METRO SUMBAR

Kapolsek Ingatkan Masyarakat tak Lakukan Peti dan Pemodal

0
×

Kapolsek Ingatkan Masyarakat tak Lakukan Peti dan Pemodal

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI PETI— Kapolsek Talamau Iptu Dekri didampingi Wali Nagari Sinuruik Frianton memberikan arahan tentang soaialisasi Peti, baik selaku pekerja, penyedia lahan, maupun sebagai pemodal di wilayah Kecamatan Talamau, kemarin. .

PASBAR, METRO–Jajaran Polsek Tala­mau, Kabupaten Pasbar, melaksanakan sosialisasi dan imbauan kepada ma­syarakat untuk tidak me­lakukan segala bentuk ke­giatan Penambangan E­mas Tanpa Izin (PETI). Baik selaku pekerja, pe­nyedia lahan, maupun sebagai pemodal di wilayah Kecamatan Talamau, kemarin.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh, Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri dan jajaran di daerah Bateh Samuik, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik. Kapolsek Talamau Iptu Yuli Dekri mengatakan, sosialisasi dan imbauan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi segala bentuk aktivitas Peti di wilayah hukum Polsek Talamau.

“Sosialisasi dan imbauan ini, sengaja kami gelar agar semua lapisan masyarakat khususnya di daerah Bateh Samuik da­pat mengetahui dan memahami akibat dan dam­pak yang ditimbulkan dari aktifitas illegal minning, serta menyampaikan ancaman hukuman bagi ma­syarkat yang melakukan aktivitas PETI,” kata Iptu Yuli Dekri.

Ditambahkanya, pihak­nya juga memberikan pe­ngetahuan tentang Undang-undang Nomor 3 ta­hun 2020 tentang Minerba, agar seluruh lapisan ma­syarakat dapat memahami ancaman hukuman dan sanksi pidana bagi siapa saja yang melanggar aturan dalam Undang-undang tersebut. “Menyikapi hal ini, tentunya peran penting dan kerjasama seluruh tokoh masyarakat dan to­koh adat sangat dibutuhkan untuk bersama-sama menjaga ekosistem ling­kungan, agar menghindari dampak kerusakan ling­kungan yang semakin meluas,” ungkapnya.

Iptu Yuli Dekri menegaskan, jika ditemukan adanya aktivitas PETI yang menggunakan alat berat atau excavator, di daerah Tombang baik Tom­bang Mudiak maupun Tombang Hilia, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Selain itu, Kapolsek Talamau juga mengimbau kepada seluruh ma­sya­rakat untuk tidak menyalurkan BBM ilegal untuk aktivitas PETI, karena pe­laku penyuplai BBM ilegal untuk aktivitas PETI juga dapat dipidana sebgaiamana yang telah diatur dalam pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001  tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 ta­hun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

“Terkait hal ini, kita secara berkelanjutan akan terus mengimbau masya­rakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI, dan juga berharap kerjasama dari seluruh lapisan ma­syarakat untuk melaporkan kepada pihak terkait jika menemukan aktivitas PETI di daerah Jorong Tombang,” pintanya. (end)