METRO PADANG

Andree Algamar (Sekda Kota Padang), Terbukti Melanggar bakal Ditindak

0
×

Andree Algamar (Sekda Kota Padang), Terbukti Melanggar bakal Ditindak

Sebarkan artikel ini
Andree Algamar Sekda Kota Padang

SEKDA Andree Algamar berjanji akan menjaga netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang akan datang. “Kita akan melakukan pengawasan yang ketat, serta kita akan melakukan perbaikan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Andree.

Jika ada ASN Pemko Padang yang terlibat, Sekda berjanji akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

“Pemko akan menindak jika terdapat ASN yang melanggar aturan. Oleh karena itu, kasus ini akan kita dalami lebih lanjut oleh internal,” tegas Andree.

Andree juga mengatakan, bahwa Pemko Padang berterimakasih kepada DPRD karena sudah mengingatkan dari awal, terkait netralitas ASN, agar ASN tidak terlanjur masuk ke ranah politik praktis yang dapat merugikan ASN itu sendiri.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun, Wako Hendri Septa Dihadiahi Peluncuran Buku

“Pemerintah Kota Pa­dang bertekad menjaga netralitas ASN. Buktinya, jauh-jauh hari sudah me­lak­sanakan sosialisasi serta pembekalan kepada ASN termasuk Lurah, kepala puskesmas dan kepala OPD untuk bagaimana menjaga netralitas dari sebelum gelaran pemilu, sam­­pai pelaksanaan pemilu,” ungkapnya.

Lanjutnya, pemko juga sudah menyampaikan kepada seluruh jajarannya bahwa netralitas ASN adalah sesuatu hal yang wajib. Selain itu, Pemko selalu patuh terhadap Undang-undang dan patuh terhadap aturan.

“Aturan perundang-undangan itu menyatakan bahwa netral senetral-netralnya, baik kepada orang, maupun partai politik. Kami akan memeriksanya, informasi yang diperoleh dari Komisi I DPRD ini akan menjadi bahan untuk mela­kukan pemeriksaan dan review internal,” pungkasnya.

Baca Juga  Progres Sudah 78 Persen, Pembangunan Pasar Raya Padang Fase VII Ditargetkan Tuntas Juli 2024

Hingga saat ini Pemko Padang sudah tiga kali mengadakan sosialisasi terhadap kenetralan ASN menjelang dan gelaran pemilu 2024 kepada seluruh lurah hingga kepala Puskesmas, dan kepala OPD.

“Pemko sudah tiga kali mensosialisasikan kepada seluruh lurah dan kepala Puskesmas, serta dijelaskan juga sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya, serta juga disampaikan sewaktu sosialisasi apa yang boleh dan mana yang tidak boleh dilakukan oleh seorang ASN beserta sanksi seperti apa yang diterimanya,” ungkap Andree. (cr2/hsb)