OLAHRAGA

Honda Hayati Bagikan Tips Cari_aman menggunakan Helm SNI

0
×

Honda Hayati Bagikan Tips Cari_aman menggunakan Helm SNI

Sebarkan artikel ini
2 13
PASANGKAN HELM— Instruktur PT.Hayati Pratama Mandir (HPM) pasangkan helm sekaligus mengkampanyekan penggunaan helm yang berstandar nasional Indonesia (SNI) bersama polisi lalu lintas.

PADANG, METRO–Helm merupakan salah satu alat kelengkapan dalam berkendara khususnya sepeda motor. Benda yang berbentuk seperti topi ini mempunyai kegunaan untuk melindungi kepala apabila terjadinya benturan yang dialami oleh pemaikainya.

Helm sendiri mempunyai beberapa bagian, bagian luar (tempurung) bagian ini harus bersifat halus dan keras,  bagian dalam (lapisan pelindung) bagian ini terbuat dari stayrofoam, pelindung wajah (visor) bagian ini terbuat dari kaca yang bening, selanjutnya bagian dalam helm yang terbuat dari busa yang empuk tujuan nya untuk membuat kenyamanan bagi peng­guna, dan juga tali untuk mengencangkan helm dengan kepala.

SNI, DOT, ECE, SNELL adalah beberapa stan­darisasi helm yang ada di dunia, helm-helm yang sudah distandarisasi tentu saja sudah melewati beberapa pengujian, seperti uji kekuatan menahan benturan dan gesekan.

Baca Juga  Griezmann Diajak Gabung ke Munchen

Febriadi selaku Instructor dan Safety Riding Supervisor PT.Hayati Pratama Mandir (HPM) me­ngatakan, helm-helm yang sudah di standarisasi SNI, DOT, ECE dan Snell tentu saja tidak hanya me­ngedepankan keamanan namun juga kenyamanan, sehingga pengendara akan merasa nyaman meng­gunakan helm tersebut.

“Seperti adanya sistem air flow sehingga membuat sirkulasi udara di dalam helm lebih baik, kemudian busa yang nyaman dan mencegah terjadinya iritasi pada kulit wajah serta berat helm yang sudah disesuaikan sehingga tidak menyebabkan rasa tidak nyaman pada leher atau kepala,”ujar Febriadi.

Penggunaan helm SNI juga diatur dalam undang-undang no 22 tahun 2009 yaitu pasal 57 ayat ( 2) yakni perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm Standar Nasional Indonesia dan pasal 106 ayat (8) yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.

Baca Juga  Hasil Buruk Awal Musim, Semen Padang FC Lepas Eduardo Almeida dari Kursi Pelatih Kepala

“Lalu bagaimana bila helm kita sudah memilki standar DOT tapi belum SNI, apakah bisa digunakan, jadi DOT dan SNI pada dasarnya sama-sama standarisasi helm namun berbeda negaranya saja, DOT adalah standarisasi yang dikeluarkan Amerika, jadi helmnya bisa dipakai namun DOT bukan stan­darisasi Indonesia jadi bila digunakan di Indonesia kita akan melanggar undang-undang yang berlaku di Indonesia. Jadi selalu Cari_aman dengan menggunakan Helm SNI ya,”ucap Febriadi (rom)