TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Kota Padang mengamankan pasangan yang bukan suami istri di salah satu kamar hotel, Selasa (29/8) dinihari WIB. Keduanya tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah saat ditemukan aparat.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, dalam upaya pengawasan terhadap kenakalan remaja dan penyakit masyarakat, Pemerintah Kota Padang khususnya Satpol PP, terus gencar melakukan pengawasan ke tempat-tempat hiburan dan penginapan.
Pada Selasa dinihari, pengawasan dimulai dari daerah Kecamatan Padang Barat, Padang Selatan dan Padang Utara. Petugas mengamankan satu pasangan diduga bukan suami istri yang sedang berduaan di kamar hotel, di kawasan Kampung Pondok.
Dari enam titik tempat hiburan malam dan satu titik hotel penginapan yang dilakukan pengawasan, petugas mengamankan satu pasangan bukan suami istri, pasangan ini dibawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Petugas menemukan pasangan yang berada di kamar penginapan tersebut, pasangan ini tidak dapat menunjukkan bukti pernikahan yang sah. Sesampainya di Mako Satpol PP, pasangan tersebut akan didata oleh PPNS,” kata Rio Ebu.
Rio menambahkan akan melakukan pemanggilan kepada pihak keluarga mereka. “Bagi pasangan yang kami amankan, dilakukan pembinaan bersama pihak keluarga, namun jika ada diantara mereka yang beprofesi sebagai PSK, bakal dilakukan pembinaan sesuai aturan di Andam Dewi Solok,” tambahnya. (cr2)






