SAWAHAN, METRO–DPRD DPRD Kota Padang akan memanggil dan meminta keterangan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Padang. Pemanggilan tersebut karena ada dugaan dan indikasi para ASN Pemko tersebut mendukung bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Salah satu oknum ASN yang dipanggil dan dimintai keterangan tersebut adalah oknum ASN berinisial JM beserta empat Lurah, dan camat di Kota Padang.
Pemanggilan para ASN ini dibenarkan anggota DPRD Kota Padang Budi Syahrial, Selasa (29/8) siang. Menurut Budi, ada 3 oknum camat yang dipanggil, beserta beberapa orang Lurah. Tidak menutup kemungkinan akan ada ASN lain yang melakukan hal serupa.
“Iya, ada pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap oknum ASN ini,” kata Budi Syahrial, Selasa siang.
Budi mengatakan, pihaknya meminta keterangan oknum Camat dan Lurah yang disebut-sebut tidak netral dan berpihak kepada salah satu Bacaleg. “Pemanggilan tadi kami batalkan karena sedikit yang menghadiri, dan juga camat Lubuk Begalung, Kabag Prokopim, juga belum bisa menghadiri, maka rapat kami tunda dan dilanjutkan pada Rabu (30/8),” katanya.
Selain itu, politisi Partai Gerindra ini juga menyebut akan memanggil beberapa pejabat utama Pemko Padang, seperti Sekda Kota Padang, dan Asisten I.
“Benar, kami akan melanjutkannya besok dengan memanggil Sekda dan Asisten I Pemko Padang. Kita melihat sekarang bahwa ada dugaan memfasilitasi caleg-caleg dari partai, tertentu itu tidak boleh,” tegas Budi.
Lanjutnya, jika ingin berpolitik praktis, bagi Lurah, Camat serta ASN lainnya, silahkan untuk mengajukan pensiun dini, itu dinilai lebih sportif. Karena, menurutnya, seluruh Camat beserta Lurah di Kota Padang harus menyadari bahwa mereka digaji oleh APBN dan APBD Kota Padang, dan bukan digaji oleh pemilik partai.
“Di Kecamatan Padang Barat disinyalir ada tiga oknum Lurah yang diduga yang bermain dengan salah satu partai politik, ini tentu tidak boleh. Kita meminta untuk menjaga netralitas, kita juga meminta inspektorat memberikan tindakan kepada mereka,” tegas Budi.
“Kalau mereka ingin berpolitik praktis kenapa tidak meniru saja Pak Murihwan yang pensiun dini untuk maju sebagai caleg, atau Buk Salisma yang seorang mantan camat juga mengundurkan diri demi maju sebagai anggota dewan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Harmadi Algamar belum mau berkomentar terlalu jauh terkait dugaan oknum ASN terindikasi terlibat politik praktis. “Kami patuh dengan perintah netralitas PNS,” katanya.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, Andree menyebut akan melihat sejauh mana pelanggaran yang diduga dilakukan oknum ASN tersebut. “Diperiksa dulu,” imbuhnya.
Jaga Netralitas
Untuk diketahui, Presiden RI Joko Widodo sudah mengamanatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menjaga dan mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan di tahun 2024.
Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas menuturkan bahwa netralitas ASN selalu menjadi isu menarik ketika proses pergerakan Pemilu dan Pemilukada digelar. Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Bentuk netralitas ASN meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, pelaksanaan manajemen ASN, pembuatan keputusan/kebijakan, dan menuju tahun politik tentunya netralitas akan lebih ditekankan pada pelaksanaan Pemilu/Pilkada.
Netralitas ASN perlu dijaga karena sejatinya netralitas ASN pun diamanatkan di dalam undang-undang. Dalam UU No. 5/2014 ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat karena adanya potensi intervensi politik dalam proses pencapaian target pembangunan. (cr2)






