AGAM/BUKITTINGGI

Tidak Terdampak Hukum, Inspektorat Awasi Penggunaan APBD 2023 Setiap OPD

1
×

Tidak Terdampak Hukum, Inspektorat Awasi Penggunaan APBD 2023 Setiap OPD

Sebarkan artikel ini
PIMPIN RAPAT—Inspektur Hendra Aswara memimpin rapat internal APIP di Kantor Inspektorat, Selasa (29/8).

PADANGPARIAMAN, METRO–Inspektorat Kabupaten Padangpariaman, kemarin, melakukan  monitoring dan evaluasi (monev) peng­gunaan belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Pemantauan penggunaan APBD dilakukan untuk seluruh perangkat daerah, dana Bantuan Operasioanal Sekolah  (BOS), dana Nagari dan Puskesmas.

Inspektur Hendra Aswara mengatakan bahwa Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus berperan aktif dalam menjalankan fungsinya sebagai penjamin mutu (quality assurance, deteksi dini (early warning) dan Konsultansi.

“Monitoring ini sebagai wujud nyata APIP dalam melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan daerah serta deteksi dini atau early warning terhadap penyimpangan APBD,” kata Inspektur Pemkab Padangpariaman Hendra Aswara, kemarin, usai rapat internal APIP.

Baca Juga  Bukittinggi Luncurkan Program Tabungan Utsman 2024, Tergetkan Lebih 2.200 Nasabah

Katanya, pelaksaan monitoring oleh Inspekrorat dilaksanakan pada bulan September hingga Desember 2023. Dalam monitoring tersebut, APIP akan menelaah sejauh mana kepatuhan aparatur dalam melaksanakan peraturan mengenai petunjuk atau standar satuan harga tahun 2023.

Adapun aperaturan yang dipedomani yaitu Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum dan Perjalanan Dinas di Nagari dan Peraturan Bupati nomor 56 tahun 2023 tentang standar harga  satuan di Pemerintah Kabupaten Padang­pariaman.

Monitoring juga bermanfaat agar temuan pe­meriksaan oleh badan pemeriksa keuangan dapat diminimalisir dan APIP memberikan konsultasi terhadap pelaksanaan APBD tahun ini.

Baca Juga  Pendapatan Disparpora Bukittinggi Capai 90,1 Persen

“Output kegiatan monitoring ini agar tidak terjadi temuan berulang oleh OPD, Nagari, Sekolah dan Puskesmas. Sehingga berdampak terhadap realisasi anggaran yang sesuai ketentuan dan tidak terjadi permasalahan hukum ke depannya,” katanya.

Hendra mengaku telah mengirim surat ke seluruh OPD, Nagari, Sekolah dan Puskesmas untuk permintaan daftar perjalanan dinas dan honorarium sepanjang tahun 2023. Data yang diminta untuk segera diserahkan ke sekretariat Inspektorat.

“Sudah ada sebagian yang menyerahkan ke Inspektorat, untuk yang belum agar segera menin­daklanjuti,” kata Hendra mengakhiri.  (efa)