METRO SUMBAR

Tutup Masa Sidangan Tiga, DPRD Minta Pemprov Masukkan Hasil Reses dalam Program Pembangunan Sumbar

0
×

Tutup Masa Sidangan Tiga, DPRD Minta Pemprov Masukkan Hasil Reses dalam Program Pembangunan Sumbar

Sebarkan artikel ini
TUTUP MASA SIDANG— Rapat Paripurna Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan acara penyampaian laporan reses dan penutupan masa persidangan ketiga serta pembukaan masa persidangan pertama tahun 2023. Senin (29/8).

PADANG, METRO–Capaian target kinerja Propempeda Tahun 2023 masih rendah. Dari13 (tiga belas) Ranperda yang di­ren­canakan, baru sebanyak 4 (empat) Ranperda yang di bahas dan ditetapkan.

Hal ini disampaikan Ke­tua DPRD Sumbar Supardi, saat memimpin Rapat Paripurna Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan acara penyampaian laporan reses dan penutupan masa persidangan ketiga serta pembukaan masa persidangan pertama tahun 2023. Senin (28/8).

“Oleh sebab itu, pada semester kedua tahun 2023 ini, kita perlu memberikan perhatian untuk menuntaskan semua target kinerja Propemperda Tahun 2023,” ungkap Supardi.

Dalam rapat paripurna Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Irsyad Syafar, Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur Sumbae Audy Joinaldy.

Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawa­san, lanjutnya Supardi, DPRDtelah cukup banyak memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah me­lalui OPD terkait. Namun, tindak lanjut dari rekomendasi tersebut masih rendah dan tidak adanya pelaporan kepada DPRD.

Baca Juga  Polda Sumbar Kerahkan 450 Personel Gabungan, Lima Ton Sampah Berhasil Diambil di Sepanjang Pantai Purus

“Sehubungan degan hal tersebut, DPRD meminta  kepada Pemerintah Daerah dan OPD terkait untuk melakukan percepatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi DPRD dan melaporkan progres pe­laksanaan kepada DPRD,” ucapnya.

Selain itu, DPRD telah membentuk Panitia Khusus (pansus) untuk melihat permasalahan yang terjadi dengan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan asset antara Pemerintah Daerah dengan PT. Grahamas Citrawisata.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa kerja Panitia Khusus hanya selama 6 (enam) bulan sejak Panitia Khusus dibentuk.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kiranya Panitia Khusus dapat segera me­ram­pungkan tugasnya,” tegasnya.

Terkait masa persidangan ketiga, sesuai jadwal kegiatan reses, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-ma­sing untuk bertemu dengan masyarakat, unsur pemerintahan nagari, kecamatan dan Kabupaten/Kota.

Baca Juga  MTsN 6 Padang Berbagi Berkah

“Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing  Anggota DPRD, baik terhadap kebutuhan pembangunan daerah maupun terhadap peningkatan kualitas pelayanan public yang perlu men­dapat perhatian oleh DPRD dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.

Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan tersebut, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan dalam kapasitasnya sebagai perwa­kilan masyarakat di lem­­baga Dewan yang ter­hor­mat ini.

Oleh sebab itu, hasil pelaksanaan reses tersebut akan kami sampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera  Barat  untuk dapat dimasukkan dalam pro­­­gram dan kegiatan pem­­bangunan daerah. (hsb)