METRO SUMBAR

Silaturahmi dan  Audiensi, DPD ASPADIN Sampaikan Keresahan pada BPOM RI  

0
×

Silaturahmi dan  Audiensi, DPD ASPADIN Sampaikan Keresahan pada BPOM RI  

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGI BPOM RI— Sekjen DPP Aspadin Dra.Hj.Yusni Elma bersama pengurus DPD Aspadin Seluruh Indonesia usai menghadiri silaturahmi dengan BPOM RI di Jakarta.

PADANG, METRO–Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasana (ASPADIN) sebagai wadah berhimpunnya para pengusaha yang bergerak di Industri Air Minum dalam kemasan seluruh Indonesia, pada beberap hari lalu melakukan silaturrahmi dan audiensi ke BPOM RI di Jalan Percetakan Negara-Jakarta. ASPADIN dihadiri oleh para Ketua Dewan Pe­ngurus Daerah (DPD ASPADIN) seluruh Indonesia berasal dari Aceh sampai Papua yang di­dampingi oleh Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi DPP ASPADIN. Rombongan para Ketua DPD. ASPADIN Seluruh Indonesia tiba dan diterima BPOM RI.

Sekjen Aspadin Dra.Hj.Yusni Elma mengatakan, maksud dan tujuan kedatangan para ketua DPD ASPADIN Seluruh Indonesia bersilaturrahmi secara langsung dengan Kepala BPOM beserta jajaran pejabat BPOM RI untuk menyampaikan aspirasi anggota ASPADIN berupa beberapa hal penting yang terkait dengan tanggung jawab peme­rintah sebagai regulator dan stabilisator.

“Seharusnya pemerintah sebagai regulator mengayomi dan melindungi pelaku usaha dengan cara menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif,” sebut Yusni Elma, kepada POSMETRO di Padang kemarin.

Disebutkan Yusni Elma, hal penting yang dimaksud itu a­dalah  menyampaikan keresahan yang dialami oleh para pe­laku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) atas rancangan peraturan BPOM yang dianggap akan dapat mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing.

Kemudian menyampaikan surat pernyataan sikap anggota ASPADIN yang diwakili DPD ASPADIN Seluruh Indonesia sebagai berikut, menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM 31/2018 dan PERBPOM No. 20/2021 yang berisi pelabelan “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang Policarbonate (GGU PC) dan/atau “BPA Free” pada kemasan non Policarbonate, karena diskriminatif, mengancam kelangsungan hidup usaha kami. Tetapi me­nguntungkan usaha pihak lain yang menggunakan galon non Polikarbonat (galon non PC).

Baca Juga  Berikan Reward Anggota Berprestasi di Pariaman

Menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Ranca­ngan Perubahan PERBPOM No. 20 tahun 2019, yang berisi perubahan ekstrem level standar migrasi BPA (dari 0,6 bpj menjadi 0,05 bpj) karena masih sesuai dengan standar yang berlaku di beberapa negara lain seperti Jepang (2,5 bpj), Korea Selatan (0,6 bpj), RRC (0,6 bpj) serta fakta bahwa selama 40 tahun keberadaan galon guna ulang PC (GGU PC) di Indonesia tidak pernah ada kasus kesehatan apapun.

Selanjutnya menolak untuk ditetapkan sebagai peraturan atas Rancangan Perubahan PERBPOM nomor 20 tahun 2019, yang berisi pelarangan BPA untuk pembuatan botol dan artikel kontak pangan polikarbonat lainnya untuk produk yang diperuntukkan untuk bayi dan anak kurang dari tiga tahun karena tidak sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan No. HK.02.03/I/769/2014 tentang Pedoman Pelayanan Izin Edar Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang hanya melarang untuk botol susu bayi bukan untuk semua kemasan pangan. Selain itu yang ke 4 meminta BPOM untuk menghentikan dan menindak iklan “BPA Free” pada galon sekali pakai dan/atau galon PET serta kampanye yang mendiskreditkan AMDK GGU PC seperti yang dilakukan oleh dua pemain industri AMDK pengguna galon PET, karena bertentangan dengan PERBPOM No. 6 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan khususnya beberapa poin sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Ayat (1), sebagai berikut Ayat (1) Setiap Orang Dilarang Mengiklankan Pangan Olahan Dengan memuat pernyataan perbandingan pro­duk, kecuali apabila perbandi­ngan dilakukan dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar.

Baca Juga  Tiga Guru Honorer Pessel Naik Status

Selain itu kata Yusni Elma, memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pa­ngan lain bertentangan dengan PERBPOM No. 20/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Ba­dan Pengawas Obat dan Makanan No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan pasal 67 ayat 2 huruf g: “dilarang mencantumkan pernyataan yang memuat ketiadaan suatu komponen yang secara alami tidak ada dalam Pangan Olahan, kecuali diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan” . Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yaitu mematikan satu pihak serta menguntungkan pihak lain.

Dan kedua rancangan PERBPOM tersebut sangat diskriminatif karena mematikan usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) dengan alasan mengandung BPA, tetapi di saat yang sama menguntungkan AMDK Galon PET. Fakta yang ada menunjukkan menurut PERBPOM No. 20/2019 bahan PET mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya.

Paparan EG dan DEG jelas Yusni Elma, menurut pemberitaan di dunia internasional dan Indonesia baru-baru ini telah menjadi penyebab kematian ratusan anak-anak di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia.

“Fakta juga menunjukkan belum pernah ada pemberitaan gangguan kesehatan pada anak-anak maupun dewasa akibat terpapar BPA apalagi kematian. ASPADIN berharap agar BPOM RI mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi para anggota ASPADIN ini demi kemaslahatan industri, investasi, dunia usaha, masyarakat dan Negara Republik Indonesia,” tegas Yusni Elma. (ped)