METRO PADANG

80 Persen Kebakaran di Padang karena Listrik, Wagub Minta SDM Energi dan Listrik di Sumbar Disertifikasi

2
×

80 Persen Kebakaran di Padang karena Listrik, Wagub Minta SDM Energi dan Listrik di Sumbar Disertifikasi

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI— Wagub Sumbar, Audy Joinaldy saat kegiatan Sosialisasi Regulasi Kompetensi dan Perizinan Bidang Ketenagalistrikan oleh Dinas ESDM Sumbar, di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Senin (28/8).

SUDIRMAN, METRO–Pengurus Perkumpulan As­sesor Teknik Ketenagalistrikan Indonesia (PATKI) Lembaga Dewan Pengurus Pusat (DPP) resmi dilantik. Pelantikan digelar Sosialisasi Regulasi Kompetensi dan Perizinan Bidang Ketenagalistrikan oleh Di­nas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sum­bar, di Aula Kantor Gu­ber­nur Sumbar, Senin (28/8).

Acara tersebut dihadiri oleh Dirjen Kementerian ESDM RI, General Manager PLN UID Sumbar, Ketua MKI (Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia). Wa­gub Sumbar, Audy Joinaldy menyambut baik dilantiknya DPP PATKI. Me­nu­rutnya, sesuai dengan per­kembangan zaman, ke­ahlian seorang pekerja dibu­ktikan dengan sertifikat.

“Sekarang zamannya sertifikat, apapun pekerjaannya harus ada sertifikat, pembuat kopi pun harus ada sertifikatnya seperti barista. Apalagi pekerjaan dengan high risk seperti ketenagalistrikan,” ungkapnya.

Audy juga menyinggung soal penyebab terjadinya kebakaran di Kota Padang saat ini menunjukkan dari korsleting listrik. “Kebakaran di Kota Padang 80 persen disebabkan oleh listrik, baik karena kabel instalasinya yang tipis, korslet, dan MCB meteran yang tidak sesuai standar kWh, dan yang memakai MCB bodong,” katanya.

“Jadi memang sepatutnya yang terkait dengan energi dan kelistrikan ini SDM-nya disertifikasi. Jadi bagi pelaku usaha yang me­miliki genset, yang me­ng­operasikannya harus me­miliki sertifikat, yang dibawah 5 Kva harus terdaftar, serta yang di atas 5 Kva harus memiliki sertifikat,” ucapnya lagi.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus, mengatakan Kementerian ESDM telah mengeluarkan regulasi tentang standarisasi kompetensi serta keselamatan ketenagalistrikan. Yakni Permen ESDM No. 12 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akre­ditasi, dan Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik. “Tentu ini peraturan perundang-undangan di sektor ketenagalistrikan yang memang harus diketahui oleh masyarakat. Terutama bagi lembaga yang bergerak di bidang kelistrikan,” katanya.

Lanjutnya, peraturan perundang-undangan ter­se­but harus dijalankan se­cara maksimal, menurutnya, di dalam peraturan itu persoalan-persoalan teknis yang harus dipenuhi dan wajib dilaksanakan, jika tidak dilaksanakan diberikan sanksi.

“Sanksi tersebut berupa pidana dan ada juga sanksi berupa denda. Tentu kita tidak ingin sanksi ini diterapkan. Dengan adanya peraturan perundang undangan dengan segala turunannya tentu pemerintah daerah berkewajiban mensosialisasikan semua peraturan yang harus diketahui dan diterapkan di tengah masyarakat,” katanya.

Ketua Umum DPP Lembaga PATKI, Zulnedi Mustafa mengatakan, banyak tenaga kerja kelistrikan yang tidak mampu bersaing dalam dunia kerja, bahkan di tingkat nasional, dan internasional, karena keilmuan yang dimiliki tidak dapat dibuktikan dengan sertifikat.

“Lembaga PATKI ini hadir dari banyaknya tenaga kerja dibidang kelistrikan kita yang tidak mampu bersaing di nasional bahkan internasional, semakin beratnya tantangan ke depan, maka kami para pakar dan akademisi berkumpul seluruh Indonesia untuk memberikan pelatihan serta mengeluarkan sertifikasi sesuai dengan keilmuannya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, ke depan, PATKI akan mengadakan pelatihan-pelatihan baik jangka pendek maupun jangka panjang, yang menerbitkan sertifikat sesuai dengan Standar Kompetensi Nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Dengan adanya SDM yang bersertifikat ini, dapat memberikan beragam manfaat bagi perusahaan tempatnya bekerja dan juga bagi tenaga kerja itu sendiri. “Beragam manfaat yang dapat diperoleh bagi tenaga kerja di antaranya dapat meningkatkan kualitas dan taraf, serta dapat meningkatkan gajinya sebagai karyawan. Selain itu, bagi perusahaan dengan adanya SDM bersertifikat dapat memperhemat biaya perawatan alat serta diharapkan dapat mengoperasikan, serta perencanaan,”  tambahnya. (cr2)