METRO PESISIR

Tingkatkan UMKM Bersama KKPR, Suhatri Audiensi dengan Bupati Serang

0
×

Tingkatkan UMKM Bersama KKPR, Suhatri Audiensi dengan Bupati Serang

Sebarkan artikel ini
AUDIENSI—Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, saat beraudensi dengan Bupati Serang, membahas peningkatan UMKM.

PDG. PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan dalam meningkatkan Usaha Mikro Kecil Mene­ngah (UMKM) di Kabupa­ten Padangpariaman dae­rah harus dapat melihat contoh daerah mana saja di Indonesia ini yang telah menjalankan sesuai de­ngan semestinya. “Karena itulah kita Pemkab Padang­pariaman perlu mengali dan belajar ke daerah ter­sebut agar UMKM di Ka­bupaten Padangpariaman juga berjalan dan berkem­bang dengan baik,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin, usai audensi dengan Bupati Serang.

Katanya, perlu ada Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. “Ka­rena itulah kita belajar ke Serang ini,” ungkapnya.

Namun katanya, untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan per­nyataan mandiri, yang su­dah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lo­kasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Dia dalam audensi me­ngajak semua pihak terait agar saling memahami tentang KKPR ini, eperti audiensi dengan Bupati Kabupaten Serang Ratu Tatu Chasanah dilakukan Pemkab Padangpariaman untuk peningkatan pela­yanan kaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR). Jadi katanya, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut tersebut masih dapat digunakan.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa peni­laian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang dikenakan PNBP hanyalah PKKPR de­ngan tahapan penilian atau verifikasi.

Jika permohonan PK­KPR dinyatakan lengkap dan dokumen telah sesuai, pelaku usaha akan mene­rima pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP selambat-lambatnya dilakukan 3 hari sejak SPS diterima. Apabila kode billing telah kedaluwarsa, pelaku usaha dapat mengajukan permintaan ulang kode billing melalui dasbor pelaku usaha. “Kita ke sini untuk belajar dan memperbandingan, apa yang telah kita lakukan di kabupaten Padangpariaman tentang KKPR, baik yang jalan dan lagi berjalan dan akan dijalankan. Kita perlu perbandingan untuk kemajuan UMKM menuju Padangpariaman berja­ya,” tandasnya. (efa)