AGAM/BUKITTINGGI

Bonceng Istri, Pengedar Ditangkap usai Beli Sabu

0
×

Bonceng Istri, Pengedar Ditangkap usai Beli Sabu

Sebarkan artikel ini
unnamed 2
PENGEDAR SABU— Pelaku HR (26) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Agam dengan barang bukti satu paket sabu.

AGAM,METRO–aTak sadar telah dibun­tuti, seorang pengedar se­kaligus pemakai sabu di­ringkus Tim Opsnal Sat­resnarkoba Polres Agam di Jorong IV Surabayo, Na­gari Lubuk Basung, Keca­matan Lubuk Basung, Rabu malam (23/8).

Alhasil, dari pengge­rebekan itu, petugas me­ringkus pengedar berini­sial HR (26) yang kebera­daan­nya sudah meresahkan masyarakat. Petugas yang melakukan penggeleda­han pun menemukan ba­rang bukti satu paket sabu dengan kondisi siap jual.

Kasatreskoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aube­dillah mengatakan, ope­rasi penangkapan HR dila­kukan setelah pihaknya melaku­kan penyelidikan terkait informasi marak­nya pere­da­ran sabu di wilayah ter­se­but. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan me­nyimpan sabu, lang­sung dilakukan peng­gerebekan.

“Tersangka merupakan warga Jorong III Garaga­han, Nagari Garagahan. Ia diamankan usai membeli barang terlarang itu dari seorang pengedar di Gara­gahan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Aleyxi, Kamis (24/8).

Baca Juga  Ketua DPRD Agam Dukung Gagasan Bakor Agam

AKP Aleyxi menutur­kan, tindakan penyalah­gunaan narkoba yang dila­kukan HR lanjutnya, ter­endus polisi setelah men­dapat informasi dari ma­sya­rakat. Ia ditangkap se­ki­tar pukul 20.50 WIB se­pu­lang membeli barang terla­rang itu dari Garagahan.

“Kami menyergap HR seketika sampai di depan rumah kontrakannya.  Saat kami tangkap, pelaku ma­sih berada di atas motor sembari membonceng is­tri­nya yang belakangan diketahui berinisial PSS,” ujar AKP Aleyxi.

Ditambahkan AKP Aley­xi, setelah dilakukan penggeledahan yang di­sak­sikan para saksi dan ditemukan satu paket sa­bu-sabu di bungkus kotak rokok di atas lantai pijakan motornya. HR pun menga­kui sabu-sabu itu miliknya yang baru dibeli dari M di daerah Garagahan.

Baca Juga  Pimpin TSR ke Masjid Nurul Iman, Beny Yusrial Sosialisasikan Program Pemko 2022

“Mendapat informasi jaringan pengedar dari HR, kami bergerak melakukan pengembangan memburu M ke Garagahan. Namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan. M di­du­ga telah melarikan diri dan sudah mengetahui pe­rihal HR tertangkap,” jelasnya.

AKP Aleyxi menutu­rkan, saat ini HR sudah diamankan di Mapolres Agam.  Selain satu paket sabu, turut diamankan satu unit telpon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat BA 3288 TV, satu buah botol berisikan air yang terpasang dua buah pipet plastik warna bening, kaca pirek dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.

“Atas perbuatannya HR dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No­mor 35 Tahun 2009 tent­ang Nar­kotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (pry)