AGAM,METRO–aTak sadar telah dibuntuti, seorang pengedar sekaligus pemakai sabu diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Rabu malam (23/8).
Alhasil, dari penggerebekan itu, petugas meringkus pengedar berinisial HR (26) yang keberadaannya sudah meresahkan masyarakat. Petugas yang melakukan penggeledahan pun menemukan barang bukti satu paket sabu dengan kondisi siap jual.
Kasatreskoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, operasi penangkapan HR dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait informasi maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, langsung dilakukan penggerebekan.
“Tersangka merupakan warga Jorong III Garagahan, Nagari Garagahan. Ia diamankan usai membeli barang terlarang itu dari seorang pengedar di Garagahan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Aleyxi, Kamis (24/8).
AKP Aleyxi menuturkan, tindakan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan HR lanjutnya, terendus polisi setelah mendapat informasi dari masyarakat. Ia ditangkap sekitar pukul 20.50 WIB sepulang membeli barang terlarang itu dari Garagahan.
“Kami menyergap HR seketika sampai di depan rumah kontrakannya. Saat kami tangkap, pelaku masih berada di atas motor sembari membonceng istrinya yang belakangan diketahui berinisial PSS,” ujar AKP Aleyxi.
Ditambahkan AKP Aleyxi, setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi dan ditemukan satu paket sabu-sabu di bungkus kotak rokok di atas lantai pijakan motornya. HR pun mengakui sabu-sabu itu miliknya yang baru dibeli dari M di daerah Garagahan.
“Mendapat informasi jaringan pengedar dari HR, kami bergerak melakukan pengembangan memburu M ke Garagahan. Namun yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan. M diduga telah melarikan diri dan sudah mengetahui perihal HR tertangkap,” jelasnya.
AKP Aleyxi menuturkan, saat ini HR sudah diamankan di Mapolres Agam. Selain satu paket sabu, turut diamankan satu unit telpon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat BA 3288 TV, satu buah botol berisikan air yang terpasang dua buah pipet plastik warna bening, kaca pirek dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
“Atas perbuatannya HR dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya. (pry)





