METRO SUMBAR

Libatkan Tokoh Masyarakat, Silahkan Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak!

1
×

Libatkan Tokoh Masyarakat, Silahkan Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak!

Sebarkan artikel ini
FOTO BERSAMA—Peserta bimtek Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Tengah Masyarakat, Selasa (22/8) di salah satu hotel di Kota Bukittinggi, foto bersama.

BUKITTINGGI, METRO–Wakil Ketua DPRD Pro­vinsi Sumatera Barat (Sumbar) Suwirpen Suib menggandeng ninik mamak bundo kandung hingga tokoh masyarakat untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan a­nak di daerah ini. “Ke­kerasan terhadap anak dan perempuan kian memprihatinkan. Perlu dicarikan solusinya bersama dengan melibatkan berbagai unsur. Salah satunya masyarakat adat Sumbar,” kata Suwirpen membuka Bimbi­ngan Teknis (Bimtek) Pen­cegahan Kekerasan Terhadap Anak di Tengah Ma­syarakat, Selasa, (22/8) di salah satu hotel di Kota Bukittinggi.

Dia mengatakan, untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan, perlu dilakukan kajian yang melibatkan ninik mamak, bundo kan­dung hingga tokoh ma­syarakat.

Diketahui sepanjang 2022 telah terjadi 795 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Sumbar. Kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 567 kasus, sementara untuk keke­ra­san terhadap perempuan 228 kasus. Kekerasan terhadap anak itu beragam, ada secara fisik, secara sosial dan eksploitasi.

“Dalam amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, anak berhak mendapatkan perlindungan hingga hak untuk hidup layak dari negara. Tidak hanya itu, negara juga wajib me­lindungi anak dari ke­ke­rasan hingga diskriminasi. Untuk itu masukan dari masyarakat adat akan sa­ngat bermanfaat untuk le­bih mengoptimalkan pe­nerapan amanat UU tersebut ,” katanya.

Dia mengatakan, secara grafik kasus keke­rasan terhadap perempuan dan anak terus me­ningkat dari tahun ke ta­hun. Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3­AP2KB) Sumbar belum semuanya. Masih ada tindakan itu yang belum dilaporkan dan ditutupi. “Ini harus menjadi perhatian, jika kekerasan tidak dilaporkan akan mengancam jiwa korban,” katanya.

Baca Juga  Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan Terhadap Ranperda APBD 2026

Diharapkan, tokoh ma­syarakat bisa melakukan pemantauan terhadap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang tidak terlapor. Korban tidak akan memiliki keberanian untuk mengungkapkan apa yang mereka alami. Untuk itu pemangku adat harus aktif dalam melakukan pemantauan.

Kepala DP3AP2KB Sum­bar, Gemala Ranti me­lalui Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Rosmadeli mengatakan, Pemprov Sumbar telah banyak melahirkan kebijakan-kebijakan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan a­nak. Namun belum berjalan efektif. Untuk itu perlu digandeng tokoh adat untuk mengentaskan persoalan ini.

Dia mengatakan, ketika kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan tidak ditanggapi oleh penegakan hukum maka laporkan ke DP3AP2KB Sumbar, untuk kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ra­nahnya adalah hukum, tidak ada penyelesaiannya di luar pengadilan.

Kasus kekerasan anak terdiri dari pelecehan seksual terkadang dilakukan orang-orang terdekat. Eksploitasi anak, pengani­ayaan serta pembunuhan terhadap anak terkadang dilakukan orang tua. Selanjutnya perdagangan anak, perbudakan anak, prostitusi anak, pornografi anak dan lainnya. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan dan perlu dicarikan jalan keluarnya.

“Tidak boleh ditunda-tunda lagi. Tindak keke­rasan tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun. Karena bisa berdampak negatif terhadap korban. Kepercayaan diri dan pertumbuhan jiwanya akan terganggu. Dapat menghambat perkembangan jiwa dan masa depannya,” tegasnya.

Baca Juga  Dilaporkan Warga, 3 Pengedar Sabu Diciduk

Rosmadeli berharap bimtek yang dilaksanakan dapat meningkatkan kompetensi  SDM (Capacity Building) peserta dan wila­yah akar rumput. Sehingga dapat berperan secara aktif dalam upaya pencegahan kekerasan dan  perlindungan khusus anak.

Selain itu juga pengembangan jejaring dan  memperkuat koordinasi dan si­nergisitas program antar pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sampai ke desa/nagari, lembaga masyarakat dan mitra pembangunan dalam penyelenggaraan upaya pencegahan kekerasan dan  perlindungan khusus anak.

Juga terciptanya mekanisme layanan  yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, ma­syar­akat, dalam upaya pencegahan dan penyediaan layanan  yang komprehensif bagi perempuan dan anak  korban kekerasan. Tujuan lainnya advokasi  para pemangku kepentingan   untuk  se­gera mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.

Peserta bimtek ini berjumlah  50 orang. Narasumber yang dihadirkan selain Suwirpen Suib juga ada Dr. Putri Suci Asriani S.P. M.P, Konsultan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak  Kementerian Pemberda­yaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI  (online /zoom meeting), Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Sumbar, Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Solok, Kepala Unit  PPA Polda Sumbar, Kepala Dinas PPKBP3A  Kabupaten Solok, Psikologi Klinis RS­AM Bukittinggi, Zera Men­doza.(fan)