PADANG, METRO–Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Hansastri menilai kenaikan gaji PNS/ASN sebesar 8 persen pada 2024 berdampak bisa menutupi efek penurunan nilai gaji akibat inflasi beberapa tahun terakhir. “Nilai gaji yang diterima oleh PNS saat ini sudah tergerus oleh inflasi. Karena itu kenaikan gaji 8 persen pada 2024 akan memulihkan kembali nilai gaji itu,” kata Hansastri, di Padang, Kamis. (24/8).
Ia mengatakan kenaikan gaji itu yang pertama sejak sembilan tahun terakhir. Jika dihitung efek inflasi dalam rentang sembilan tahun itu, sangat tepat jika pemerintah pusat menaikkan gaji PNS.
Ia mengatakan karena memahami hal itu, Pemprov Sumbar tidak mengaitkan langsung kenaikan gaji itu dengan target kinerja. “Kita tentu mendorong agar PNS terus meningkatkan kinerja, kita tidak mengaitkannya langsung dengan kenaikan gaji ini,” katanya.
