BERITA UTAMA

Lika-liku Perjuangan Deni Yolanda Perjuangkan Hak Warisan, “Saya hanya Inginkan Hak Saya Saja”

0
×

Lika-liku Perjuangan Deni Yolanda Perjuangkan Hak Warisan, “Saya hanya Inginkan Hak Saya Saja”

Sebarkan artikel ini
MENGGUGAT— Deni Yolanda saat berada di Pengadilan Agama Padang mengantarkan berkas gugatan terkait hak warisan untuknya.

PADANG, METRO–Tiga tahun setelah pengusaha terkenal di Padang, H Syaarani Ali wafat, anak-anaknya berhak menda­patkan warisan sekitar Rp 60 miliar. Salah seorang anaknya, Deni Yolanda melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Kelas I A Padang. Dalam gugatannya, dia meminta agar pembagian warisan mendiang orangtuanya dibagi secara adil.

“Almarhum papa itu meninggal tanggal 20 De­sember 2020, itu otomatis kan turun waris. Kita sebagai ahli waris tentu sabar dulu, tunggu papa dimakamkan dulu, diselesaikan semuanya, kita tidak bahas warisan dulu. Nah, sudah lewat masa 100 hari masa berduka mulailah awalnya Pak Dodi abang saya yang nomor 4 berta­nya soal warisan ke kakak saya yang nomor 8, Bu Des,” ucap Deni Yolanda memulai pembicaraan kepada sejumlah wartawan di Padang, Rabu (23/8).

Deni menyebut, saat itu dirinya tidak memihak siapa-siapa. Namun, karena perempuan, dia lebih mendengarkan kata-kata kakak perempuannya atau Bu Des. Bahkan, ketika itu sempat memandang negatif kepada kakaknya Dodi.

“Sempat memandang negatif juga waktu itu ke Pak Dodi karena dijelek-jelekkin Bu Des, dibilang tanah kuburan masih me­rah sudah bahas harta wa­risan, orang lagi bersedih dia kok bahas duit dan harta aja,” jelas Deni Yolanda.

“Apalagi jabatan papa waktu itu kan dirut, jadi tentu setelah meninggal otomatis kan kehilangan pim­pinan. Nah, papa waktu itu ada saham sekitar 86%, saham papa yang paling besar, itu kan hak waris­nya jatuh ke anak-anaknya,” tambahnya kemudian.

Menurut Deni, waktu itu saudaranya perempuannya tersebut sempat ber­tanya terkait selisih 1 per­sen antara pembagian sahamnya dengan Dody dan bertanya bagaimana cara dia untuk melebihi saham milik Dody.

“Saya bilang, uni beli saja saham-saham yang dijual. Akhirnya dia beli saham kakak saya yang satu lagi bernama Def, dia tuna rungu. Ternyata sudah dibeli dengan harga murah, dikasih Rp60 juta sampai Rp100 juta, dikasih mobil dan bulanannya juga dika­sih. Harusnya kan dihitung berapa keuntungan, de­vidennya juga,” tutur Deni.

Dan sekarang, kata De­ni, semuanya itu berbalik. Sang kakak yang dibela­nya sejak itu malah membuatnya susah. Sudah tiga ta­hun belum ada titik jelasnya terkait pembagian ter­sebut, yang ada malah kakaknya tersebut membuat saham baru atas na­ma suaminya.

Dia kebingungan, an­tara takut melawan saudara dan disebut tidak menghormati, juga takut nanti ada perubahan lagi soal pembagian warisan tersebut. “Bukan saya ti­dak menghormati dia, cu­ma kalau gak sesuai kan kita juga berhak protes,” katanya lirih.

Hingga saat ini, Deni sendiri masih memperjuangkan haknya tersebut, termasuk juga hak dari ka­kak-kakaknya yang ke­ter­batasan (disabilitas, red). Dia hanya ingin adil dalam pembagian tersebut, tak ada lagi masalah dikemudian harinya.

“Saya bilang, kok segitu Uni kasih ke saudara kita yang lain, yang ada keterbatasan (bisu) aturannya mereka kan dapatnya se­gini (lebih besar) kalau kita hitung-hitung. Maksudnya gini, harusnya dapat Rp100 juta kok dapatnya dikasih cuma Rp60 juta gitu, mereka kan punya kekurangan,” ucap Deni.

“Nah, ketika saya pro­tes gitu, dia malah menghasut saudara yang lain untuk memusuhi saya, sa­ya dijelek-jelekin, dibilang saya serakah lah, apalah. Sampai saya akhirnya mem­buat gugatan di pe­ngadilan,” tegas Deni.

“Saya hanya berharap permasalahan ini bisa selesai secepatnya biar arwah orangtua kita disana bisa senyum melihat anaknya selalu damai,” pinta Deni.

Deni sendiri memiliki 7 orang saudara, dia adalah anak bungsu. Dia menyebut aset yang diwariskan itu berupa dua perusahaan keluarga PT RIS Investindo Sarana (RIS) dan PT Pangkalan Niaga yang ber­gerak di bidang distribusi dan ekspedisi semen.

“Lalu ada rumah, ta­nah, gedung dan lainnya. Sekitar Rp 60 miliar lebih,” jelas Deni.

Menurut Deni, awalnya memang ada pembagian saham dari kedua perusahaan itu, namun belum dilakukan secara adil. “Saya awalnya dapat 10 persen, tapi lama-lama sekarang jadi 0,03 persen di PT Pang­kalan Niaga dan 0,57 per­sen di PT RIS. Lalu saya dapat rumah, tapi itu belum atas nama saya tapi masih atas nama almarhum,” jelas Deni.

Kuasa hukum penggu­gat, Syamsir Firdaus me­ngatakan, pihaknya saat ini sudah memasukkan gu­ga­tan ke Pengadilan Agam Padang. Ada 15 tergugat yang terdiri dari 7 saudara kandung dan sisanya anak dari kakak penggugat.

“Saat ini sudah masuk dalam agenda sidang pertama. Sidang kedua pada 23 Agustus 2023 juga sudah selesai digelar. Tanggal 13 September 2023 nanti, ada mediasi. Kita berharap semua pihak bisa sama-sa­ma memahami keluhan Mbak Deni ini agar permasala­han atau perkara ini cepat selesai,” jelas Syamsir.

Sementara, salah seorang tergugat, Dody Delvi yang merupakan anak tertua yang masih hidup mengakui adanya gugatan dari adiknya. “Benar adik saya menggugat di Pengadilan Agama. Saat ini sedang proses,” kata Dody.

Dodi menyebutkan gu­gatan dilayangkan karena adanya ketidakpuasan dari sang adik soal pembagian warisan. “Katanya sahamnya sekarang tinggal 0,1 persen. Saya tidak tahu soal itu, tapi yang jelas dia merasa tidak puas,” jelas Dody.

Menurut Dodi, keputusan adiknya menggugat merupakan hak masing-masing. “Itu hak dia karena merasa pembagiannya tidak adil saja,” kata Dodi.

Membantah

Terpisah, ahli waris dari Almarhum Syaarani Ali membantah tudingan sa­lah seorang ahli waris lainnya yaitu Deni Yolanda yang menyebutkan pembagian warisan almarhum ayahnya tidak dilakukan secara adil.

Defika Yufiandra, kuasa hukum enam ahli waris Almarhum Syaarani Ali menjelaskan bahwa Syaarani Ali ketika wafat meninggalkan delapan anak, terdiri dari tiga laki-laki dan lima perempuan. Dia meninggalkan harta warisan antara lain berupa saham-saham dalam PT RIS dan PT Pang­kalan Niaga serta beberapa tanah dan bangunan.

Terkait pernyataan De­ni Yolanda yang mempersoalkan perubahan persentase kepemilikan saham­nya yang sebelumnya sebanyak 10 persen menjadi 0,1 persen, Defika men­jelaskan harta warisan berupa saham telah dibagikan sesuai dengan kese­pakatan para ahli waris.

Selanjutnya atas per­nyataan Deni Yolanda bahwa dia dapat rumah, tapi itu belum atas namanya, tapi masih atas nama almarhum, Defika menjelaskan bahwa pernyataan Deni Yolanda tersebut membuktikan bahwa dia telah menerima wa­risan berupa rumah. Hanya saja dia mempersoalkan rumah tersebut belum atas nama dia tetapi masih atas nama almarhum.

“Memang harta wa­ri­san yang dibagikan terdaftar atas nama almarhum dan untuk balik nama menjadi atas nama masing-masing ahli waris yang menerimanya secara hukum adalah kewajiban dan atas biaya masing-masing ahli waris yang menerimanya tersebut,” tutur mantan Ketua KNPI Sumbar ini. (*)