BERITA UTAMA

Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar, KPK Tersangkakan 6 Orang Korupsi Penyaluran Bansos

0
×

Rugikan Negara Rp 127,5 Miliar, KPK Tersangkakan 6 Orang Korupsi Penyaluran Bansos

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata

JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). Salah satunya, mantan Di­rektur Utama (Dirut) PT Transjakarta, Kuncoro Wibowo.

Lima pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni, Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Pe­nasi­hat PT Primalayan Tek­nologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.

Baca Juga  Tuai Kontroversi Dianggap Rendahkan Martabat Pesantren, KPI Hentikan Xpose Uncensored Trans 7

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut atas aduan ma­syarakat ke KPK. Lalu lembaga antirasuah kemudian mengumpulkan informasi dan menemukan adanya tindak pidana pada tahap penyelidikan.

”Berikutnya dilengkapi dengan adanya kecukupan alat bukti, maka naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (23/8).

Namun, dalam kesempatan ini KPK baru menahan tiga tersangka selama 20 hari ke depan. Mereka yang ditahan di antaranya Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, Richard Cahyanto.

Baca Juga  Lawan Polisi Pakai Pisau, Spesialis Pencuri Rumah Dihadiahi Timah Panas di Nagari Pakandangan, Kecamatan Enam Ling­kung

“(Penahanan) terhitung mulai tanggal 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023,” ucap Alex.

Pimpinan KPK dua periode ini juga memastikan, pihaknya akan segera menahan Kuncoro, Budi Susanto dan April Churniawan. Namun, ia belum menjelaskan secara rinci kapan upaya paksa penahanan itu dilakukan.

KPK menduga perbuatan keenam pihak yang menyandang status tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 127,5 miliar. Perkara ini telah disidik KPK sejak Februari 2023 lalu.

Keenam pihak yang ditetapkan tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (jpg)