LUBEG, METRO–Personel Satpol PP Kota Padang mengamankan sejumlah lapak dan gerobak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas riol jalan. Para pedagang sudah memakan beberapa bagian badan jalan, serta menjadi pemicu kemacetan, Selasa (22/8).
“Pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Aru tersebut telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum. PKL tidak saja menggunakan riol jalan, malah sudah memakai hampir semua badan jalan,” ujar Rozaldi.
Tidak hanya membuat masyarakat pengguna jalan menjadi resah dan menimbulkan kemacetan, juga terlihat tumpukan sampah yang jika dibiarkan akan dapat menyumbat aliran air ketika hujan melanda kawasan tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan terjadinya banjir.
“Terkhusus kawasan di depan Kampus Universitas Putra Indonesia (UPI), PKL di sana telah menimbulkan kemacetan,” ungkapnya singkat.
Diketahui bahwa kawasan di sekitar kampus UPI tersebut, pada sore hari diramaikan oleh para pedagang kaki lima yang berjualan.
