TANAHDATAR, METRO – Dua pencuri tak berkutik saat ditangkap Satreskrim Polsek Lintau Buo Utara di Jorong Pauh, Nagari Tanjuang Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Selasa (29/1). Dua pelaku, Safrijal (21), panggilan Safri dan Agung Kurnia (20) panggilan Aseng, warga Lintau Buo Utara.
Kapolres Tanahdatar AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kapolsek Lintau Buo Utara Iptu Surya Wahyudi, Rabu (30/1) menyebut, duo pencuri ini telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
”Sedikitnya tiga rumah warga di Lintau Buo Utara sudah berhasil mereka gasak,” kata Surya.
Mereka ditangkap berdasarkan LP/02/K/I/2019 tanggal 29 Januari 2019, dan berdasarkan laporan salah seorang korban Nursid (76) warga Jorong Tanjung Madang, Nagari Tanjuang Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara.
”Bersama kedua tersangka pencuri ini juga berhasil diamankan barang bukti berupa satu kompor gas, satu tabung gas, tiga buah pancingan, satu buah dongkrak, dan satu buah tikar. Akibatnya korban Nursid menderita kerugian Rp3 juta,” jelas Surya.
Ia juga menambahkan, ada tiga laporan yang masuk ke Polsek Lintau Buo Utara yakni laporapolisi nomor: LP/03/K/I/2019 dan LP nomor : LP/04/K/I/2019 tanggal 29 januari 2019 sedangkan satu LP lagi sedang dibuat. Sejauh ini, ujar Surya, sudah dua saksi yang diambil keterangannya, yakni Karmin (55) dan Tri Hartini (28).
”Kedua tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 64, tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara di atas lima tahun kuringan,” tutur Surya.
Dijelaskan, kronologis kejadian perkara berawal Selasa (29/1) dini hari di rumah korban Nursid. Kawanan pencuri masuk lewat pintu rumah korban. Pintu tersebut mereka congkel dengan menggunakanl linggis.
Setelah menerima laporan polisi dari korban, selanjutnya unit Reskrim Polsek di bawah pimpinan Kapolsek, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mlakukan penyelidikan awal terhadap beberapa orang saksi kemudian dicurigai salah satu pelaku yang baru pulang dari Pekanbaru, Riau yang bernama Agung panggilan Aseng. Selanjutnya dilakukan pengintaian terhadap Aseng.
Aseng pun kemudian berhasil diamankan saat sedang duduk di warung Udin Klirik. Setelah dilakukan interogasi Aseng mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku dalam menjalankan aksinya tidak sendiri tapi berdua dengan Safrijal panggilan Safri.
”Tak berapa lama berselang Safri juga berhasil dibekuk ketika sedang mengendarai sepeda motor. Kedua tersangka sudah berada dalam penahanan Satreskrim Polsek Lintau Buo Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Surya. (ant)