BERITA UTAMA

Oknum Pegawai Telkom jadi Pengedar Sabu, Diciduk Bersama Rekannya

1
×

Oknum Pegawai Telkom jadi Pengedar Sabu, Diciduk Bersama Rekannya

Sebarkan artikel ini
JALANI PEMERIKSAAN— Pelaku A yang merupakan pegawai Telkom dan rekannya PD menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota usai ditangkap gegara narkoba.

LIMAPULUH KOTA, METRO–Miris. Seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial A diringkus jajaran Satres­nar­koba Polres Limapuluh Ko­ta saat berada di kedia­man­nya di Kenagarian Mang­gilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Ia ditangkap gegara terlibat dalam peredaran narkotika jensi sabu.

Pelaku A yang bertugas sebagai teknisi di Telkom Indonesia (Persero) ini dibuat tak berkutik ketika digerebek petugas. Di dalam rumah itu, petugas juga meringkus rekannya berinisial PD yang diduga kuat sebagai kaki-tangan pelaku untuk mengedarkan sabu.

Bahkan, petugas yang melakukan pengge­leda­han berhasil menemukan ba­rang bukti  beberapa paket sabu, Handphone, timba­ngan digital, uang. Selain itu, juga ada puluhan plastik bening pembungkus sabu.

Baca Juga  Ciptakan SDM Unggul, Korpolairud Gandeng Akademi Penerbangan dan Pelayaran

Kasat Resnarkoba Pol­res Limapuluh Kota, Iptu Andhika mengatakan, p­e­nangkapan itu dilakukan setelah pihaknya men­da­patkan informasi adanya dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan nar­koba yang dilakukan oleh salah seorang pegawai Telkom.

“Menindaklanjuti infor­masi itu, kami melakukan penyelidikan hingga dila­kukan penggerebekan ter­ha­dap tersangka di rumah­nya. Diduga, pelaku A baru saja selesai memaket nar­koba jenis sabu untuk die­darkan,” ujar Iptu Andhika, Selasa (22/8).

Dijelaskan Iptu An­dhi­ka, di dalam rumah itu, pi­hak­nya mengamankan pelaku A bersama rekan­nya PD. Selanjutnya, petu­gas me­lakukan penggele­dahan de­ngan disaksikan wali jorong dan warga se­tempat di da­lam rumah pelaku.

Baca Juga  Gantole Kalungkan Emas Pertama untuk Ranah Minang

“Hasil penggeledahan, kami menemukan sabu, Hp, timbangan digital dan uang yang diduga hasil penjualan sabu. Kepada kami, pelaku A mengaku barang bukti itu meru­pakan miliknya. Pelaku juga mengaku merupakan pegawai Telkom,” jelas Iptu Andhika.

Sementara tersangka A saat menjalani pemerik­saan lanjutan di Mapolres Limapuluh Kota menye­butkan bahwa barang bukti yang diamanatkan adalah miliknya  yang diren­cana­kan untuk dijual kembali kepada pelanggannya de­mi mendapatkan uang.

“Barang bukti sabu dan barang bukti lainnya ada­lah milik saya. Saya beker­ja di Telkom sebagai tek­nisi. Saya sudah empat tahun bekerja,” aku ter­sangka A. (uus)