BERITA UTAMA

Intel TNI Gagalkan Peredaran Sekarung Ganja, 2 Pelaku Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Got,Total 11 Paket Besar Disita lalu Diserahkan ke Polisi

0
×

Intel TNI Gagalkan Peredaran Sekarung Ganja, 2 Pelaku Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Got,Total 11 Paket Besar Disita lalu Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR GANJA— Intel Kodim 0304 Agam menangkap dua pengedar berikut dengan barang bukti 11 Kg daun ganja kering.

BUKITTINGGI,METRO–Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Unit Intel Kodim 0304 Agam mering­kus dua pengedar ganja kering di lokasi berbeda, Selasa (22/8). Tak tanggung-tanggung, satu karung ganja dengan berat 11 Kg berhasil disita di sebuah rumah kontrakan.

Kedua pengedar itu diketahui berinisial C (35) warga Kecamatan Palu­puah, Kabupaten Agam dan F (37) warga Sarojo, Ke­lurahan Campago Gu­guk Bulek, Kecamatan Man­­diangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.Usai pe­nang­kapan itu, kedua pelaku bersama barang bukti dise­rahkan ke Polresta Bu­kittinggi.

Pasi Intel Kodim 0304 Agam, Kapten (Inf) Roni Candra mengatakan, ter­ung­kapnya kasus itu ber­awal pihaknya melakukan penangkapan terhadap pe­laku C saat duduk santai di ruang tamu sebuah rumah di Simpang  Padang Luar, Kabupaten Agam, sekitar 11.30 WIB.

“Pelaku memang su­dah lama kita pantau dan memang diduga kuat ter­libat dalam peredaran nar­kotika jenis daun ganja kering. Setelah pelaku C ditangkap, dilakukanlah interogasi. Dari pengakuan C, ganja disimpan di se­buah rumah kontrakan di Jalan By Pass Surau Ga­dang, Sarojo,” ungkap Kap­ten Roni, Selasa (22/8).

Baca Juga  Tak Kuat Nanjak, Truk Bermuatan Jagung Masuk Jurang di Kelok 44

Dijelaskan Kapten Roni, setelah mendapatkan pe­nga­kuan itu, pihaknya lang­sung melakukan pengem­bangan dengan menda­tangi rumah kontrakan ter­sebut. Setiba di lokasi, di­lakukan penggerebekan hingga ditangkaplah rekan­nya berinisial F.

“Di dalam rumah kon­tra­kan itu kami lakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setem­pat. Alhasil, ditemukanlah satu karung daun ganja kering dalam rumah kon­trakan itu. Saat kami cek, dalam karung itu ada 11 paket besar daun ganja kering yang dibalut lak­ban,” ujar Kapten Roni.

Kapten Roni menu­tur­kan, selain menemukan daun ganja kering, pihak­nya juga menemukan ba­rang bukti lainnya seperti timbangan dan juga alat hisap sabu. Setelah dia­mankan, ketika akan diikat anggota, pelaku C beru­saha kabur dari pintu depan rumah kontrakan itu lalu masuk ke dalam got.

“Jadi, waktu Pelaku C ini ditangkap, ia berusaha lari ke luar rumah dan anggota berusaha mengejar. War­ga juga ikut mengepung pelaku yang masuk ke da­lam got. Sehingga, pelaku yang pakaiannya sudah kotor, menyerah dan ke­mudian kami amankan. Informasinya, mereka ini baru mengontrak rumah di sana,” ujar Kapten Roni.

Baca Juga  16 Kabupaten Kota di Sumbar Diterjang Banjir dan Longsor, 75 Ribu Warga Diungsikan, Akses Jalan Utama Terputus

Terlihat, bersama RT setempat, prajurit TNI lang­sung menggeledah dan menemukan 11 paket besar ganja disimpan dalam le­mari. Kedua pelaku yang diperiksa mengakui ba­rang bukti tersebut milik mereka. Selanjutnya, petu­gas membawa sebuah ka­rung besar berwarna putih berisi ganja itu ke dalam mobil.

Proses penangkapan membuat warga sekitar ramai melihat ke lokasi yang merupakan jalur lin­tas Sumbar-Sumut. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui barang bukti tersebut milik mereka.

Belum diketahui dari mana ganja kering ini dida­patkan pelaku dan ke mana diedarkan. Petugas kea­manan kemudian mela­kukan penyelidikan lebih dalam dengan mengin­terogasi kedua pelaku.

“Setelah penangkapan ini pihaknya akan men­dalami lagi. Terhadap ke­dua pelaku dan barang bukti kami serahkan kepa­da pihak Polresta Bukit­tinggi untuk diproses hu­kum,” tutupnya. (pry)