TAN MALAKA, METRO–Dalam pengawasan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang pada Selasa, (22/8) di wilayah Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Lubuk Begalung, personil mengamankan dua jirigen Miras oplosan, dan memanggil pemilik kos-kosan yang bukan suami-istri yang berada di kamar yang terpisah.
Plt. Kasatpol-PP Kota Padang, Raju Minropa, mengatakan bahwa ini adalah bentuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang sudah dibuat resah oleh aktifitas yang dilakukan di sejumlah tempat itu, dan langsung didatangi oleh jajarannya.
“Ada dua laporan yang kita terima dan kita tindak lanjuti malam ini, yakni salah satu warung menjual minol di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung dan kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,”ujar Raju.
Di Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Satpol-PP Padang mengamankan sebanyak dua Jirigen miras oplosan fermentasi jenis tuak, disebuah warung kopi disana.
“Disana kita dapati dua jerigen minuman fermentasi jenis Tuak suling dan kita amankan sebagai barang bukti, kita juga berikan panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” katanya.
Sementara di kawasan Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Personil mengamankan satu orang wanita dan satu orang pria penghuni kos-kosan yang terpisah namun dibagian dalamnya terhubung, serta memanggil pemilik kos-kosan untuk dimintai keterangan.
“Disaat melakukan pengecekan disana, kita dapati satu orang wanita dan satu orang pria didalam kamar yang terpisah, mereka kita bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran kita dapati adanya kejanggalan di kamar keduanya, yang mana kamar laki-laki dengan kamar wanita terhubung tanpa pemisah dan pemilik juga kita panggil,”katanya.
Tambahnya, Pemilik Kos-kosan tersebut diduga sudah menyalahi Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Serta yang terjaring dalam kegiatan tersebut semuanya diangkut ke Mako Satpol-PP yang selanjutnya akan di proses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Raju berharap kepada masyarakat kepada masyarakat Kota Padang, terutama yang memiliki tempat usaha yang berada di tengah-tengah masyarakat, untuk bersama-sama menjaga trantibum dan ketentraman bersama
“Mari bersama-sama kita saling menjaga ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat di Kota Padang ini, agar terciptanya kondisi yang kondusif aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat,”harapnya. (cr2)






