METRO PADANG

Respon Keluhan Masyarakat, Satpol PP Amankan 2 Jeriken Tuak

0
×

Respon Keluhan Masyarakat, Satpol PP Amankan 2 Jeriken Tuak

Sebarkan artikel ini
RAZIA TUAK— Satpol PP Padang mengamankan 2 jeriken tuak dari salah satu warung di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Selasa (22/8) dinihari.

TAN MALAKA, METRO–Dalam pengawasan yang dilaku­kan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang pada Selasa, (22/8) di wilayah Kecamatan Padang Timur dan Kecamatan Lubuk Begalung, personil mengamankan dua jirigen Miras oplo­san, dan memanggil pemilik kos-kosan yang bukan suami-istri yang berada di kamar yang terpisah.

Plt. Kasatpol-PP Kota Padang, Raju Min­ropa, mengatakan bahwa ini adalah bentuk menindak­lanjuti laporan dari masya­ra­kat yang sudah dibuat resah oleh aktifitas yang dilakukan di sejumlah tem­pat itu, dan langsung di­datangi oleh jajarannya.

“Ada dua laporan yang kita terima dan kita tindak lanjuti malam ini, yakni salah satu warung menjual minol di Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung dan kos-kosan di Kelurahan Kubu Marapa­lam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang,”ujar Raju.

Di Kelurahan Pampangan Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Satpol-PP Padang mengamankan sebanyak dua Jirigen miras oplosan fermentasi jenis tuak, disebuah warung kopi disana.

“Disana kita dapati dua jerigen minuman fermentasi jenis Tuak suling dan kita amankan sebagai ba­rang bukti, kita juga berikan panggilan kepada pemilik warung yang diduga telah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” katanya.

Sementara di kawasan Kelurahan Kubu Marapa­lam, Kecamatan Padang Timur, Personil mengamankan satu orang wanita dan satu orang pria penghuni kos-kosan yang terpisah namun dibagian da­lam­nya terhubung, serta memanggil pemilik kos-kosan untuk dimintai keterangan.

“Disaat melakukan pe­nge­cekan disana, kita dapati satu orang wanita dan satu orang pria didalam kamar yang terpisah, me­reka kita bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran kita dapati adanya kejanggalan di kamar keduanya, yang mana kamar laki-laki dengan kamar wanita terhubung tanpa pemisah dan pemilik juga kita panggil,”katanya.

Tambahnya, Pemilik Kos-kosan tersebut diduga sudah menyalahi Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Kos. Serta yang terjaring dalam kegiatan tersebut semuanya diangkut ke Mako Satpol-PP yang selanjutnya akan di proses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Raju berharap kepada masyarakat kepada masyarakat Kota Padang, terutama yang memiliki tempat usaha yang berada di tengah-tengah ma­sya­rakat, untuk bersama-sama menjaga trantibum dan ketentraman bersama

“Mari bersama-sama kita saling menjaga ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat di Kota Padang ini, agar terciptanya kondisi yang kondusif aman dan nyaman di tengah-tengah masya­ra­kat,­”harapnya. (cr2)