AIE PACAH, METRO–Masih minimnya pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Padang, Wako Hendri Septa, tekankan Kepada seluruh Lurah agar dapat konsisten dalam menertibkan TPS di Kecamatan masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wako Hendri Septa dalam rapat yang di Pimpin oleh Asisten II Pemko Padang, Edy Hasymi, dengan tema “Penanganan Sampah” yang berlangsung di Balaikota Padang, Aie Pacah, Selasa, (22/8)
“Sampah ini harus menjadi perhatian kita bersama. Kota Padang ini darurat sampah. Ini bukan hanya pemerintah, tapi kesadaran masyarakat harus kembali ditingkatkan,” katanya.
Pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya yang selama ini sudah berlangsung di Kota Padang, mampu memunculkan tempat pembuangan sampah liar sehingga diperlukan evaluasi dan introspeksi kerja lurah serta Camat agar lebih optimal.
“Perlu arahan perilaku kepada masyarakat terhadap sampah yang mereka hasilkan, agar sampah dapat dikelola dengan baik oleh masyarakat, mengingat keadaan sampah di kota Padang yang kurang tertib,” ujarnya lagi.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang (DLH) Mairizon dalam rapat tersebut menyebut hingga saat ini terdapat sebanyak 670 buah titik TPS liar, dari jumlah tersebut, sebanyak 62 titik yang sudah di tertibkan oleh Pemko.
“Dari 670 TPS liar, yang sudah ditertibkan ada sebanyak 62 TPS, jadi yang belum ditertibkan sebanyak 608. Ini harus menjadi perhatian masing-masing lurah di kecamatan. Lembaga pengelola sampah (LPS) yang ada disetiap kecamatan dan kelurahan harus berkembang lebih baik lagi,” tuturnya.
Selain pengawasan terhadap TPS liar, ia juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampah rumah tangga. Berdasarkan data DLH Kota Padang, Kecamatan Padang Timur dan Lubuk Begalung termasuk aktif dalam koordinasi penanganan sampah.
Dijelaskannya lagi, di Kota Padang, saat ini terdapat sebanyak 185 Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS), dengan di sokong oleh 280 becak motor (Betor) yang mengitari Kota Padang.
Kepada oknum masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan dan terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan), kata Mairizon, akan memberikan sanksi berupa tindak pidana ringan (Tipiring) dengan hukuman kurungan 3 bulan, atau atau denda.
“Kita berharap dengan kegiatan ini, lurah dan camat harus tetap tingkatkan pengawasan dan penjagaan terhadap TPS liar. Ini evaluasi kita bersama, agar terus dikoordinasikan,” tutup Mairizon. (cr2)






