PONDOK, METRO–Enam perempuan dan empat laki-laki diamankan Satpol PP Padang, saat dilakukan razia rutin, Senin (21/8) dini hari WIB. Selain itu, petugas penegak perda masih menemukan pemilik usaha kafe dan karaoke yang melanggar aturan dari Pemko Padang.
Kabid P3D Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama, mengungkapkan, petugas melakukan penyisiran dan pengawasan terhadap tempat usaha yang disinyalir melanggar aturan. Pertama, personel Satpol PP mendatangi kafe karaoke di kawasan Kecamatan Padang Selatan. Di sana petugas berhasil mengamankan dua orang perempuan tanpa kartu identitas dan puluhan botol minol golongan A.
Kemudian, ketika melakukan pengawasan di salah satu homestay di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Selatang, kembali terjaring tiga pasangan ilegal. Petugas menemukan ketiga pasangan itu di kos-kosan dan penginapan.
“Saat dilakukan pemeriksaan didapati pasangan tersebut tidak mengantongi dokumen pernikahan yang sah, namun berduaan di dalam kamar penginapan tersebut,” ungkap Rio Ebu.
Selain mengamankan sejumlah perempuan dan laki-laki di penginapan dan tempat karaoke, petugas juga mengamankan pasangan mesum di kawasan Pasar Lalang, Kuranji.
“Dalam penertiban Senin dinihari, kami berhasil mengamankan enam perempuan dan empat orang laki laki dari sejumlah tempat. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat serta antisipasi perbuatan maksiat di Kota Padang,” tegasnya.
“Mereka yang terjaring diproses oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada para pelanggar,” tutur Rio Ebu.
Lebih lanjut Rio menjelaskan, pihak keluarga dari masing-masing mereka yang terjaring dipanggil sebagai penanggung jawab. Pihak keluarga juga dipanggil agar mereka mengetahui kelakuan dari anak-anak mereka. Selain itu kita juga lakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan dan kafe karaoke yang diduga melakukan pelanggaran tersebut,” tegasnya. (cr2)






