BERITA UTAMA

Kejari Ajukan Kasasi Terkait Vonis Korupsi KONI Padang, Hukuman 2 Terdakwa Ditambah MA, Agus Suardi Menyusul

0
×

Kejari Ajukan Kasasi Terkait Vonis Korupsi KONI Padang, Hukuman 2 Terdakwa Ditambah MA, Agus Suardi Menyusul

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri Padang (Kejari) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis  yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas I A Padang pada tahun 2022, dalam kasus korupsi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.

Diketahui, mantan Ketua KONI Padang, Agus Suardi divonis hukuman  2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara untuk terdakwa Davitson (mantan wakil ketua KONI) dan Nazar (mantan wakil bendahara KONI) divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta.

Vonis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut Agus Suardi dengan penjara 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Selain itu, JPU juga menuntut Agus mengembalikan uang peng­­ganti Rp 2.073.185.000, jika tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apa­­bila tidak ada pengembalian dana, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan.

Sementara untuk Davitson dan Nazar dituntut penjara 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa tahanan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Kemudian mengembalikan uang pengganti masing-masing Rp 521.909.163 kalau tidak dibayar harta benda disita dan dilelang sebagai uang pengganti. Apabila tidak ada diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi mengatakan, pengajuan kasasi itu dikarenakan putusan hakim tidak sesuai dengan apa yang dituntut oleh JPU. Melalui kasasi tersebut, Kejaksaan mengajukan menaikkan hukuman dari apa yang sudah diputuskan PN sebelumnya.

“Untuk menunggu keluarnya putusan dari MA, saat ini para terdakwa Tipikor KONI Padang, berstatus sebagai tahanan Kejaksaan. Selanjutnya, jika su­dah keluar putusan kasasi dari MA, maka status mereka akan berubah menjadi terpidana,” ujar Alfiandi, Minggu (20/8).

Untuk dapat melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya, kata Afliandi, para terpidana terlebih dahulu harus melewati proses eksekusi tingkat Kejari Padang, dan selanjutnya akan diserahkan ke pihak Lapas.

“Di kasasi itulah kita akan melakukan eksekusi terhadap pidana, agar pa­ra terpidana dapat melanjutkan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi seperti PK (Peninjauan Kembali) mereka harus wajib dieksekusi terlebih dahulu,”katanya.

Menurut Alfiandi, saat ini, dua dari tiga terpidana atas nama Davidson dan Nazar sudah di jatuhkan putusan hasil kasasinya, se­­dangkan atas nama Agus Suardi akan segera menyusul.

“Putusannya 3 tahun 6 bulan subsider denda Rp 100 juta dengan uang pengganti masing-masing Rp 521 Juta subside 1 tahun dengan artian jika tidak membayarkan uang penganti akan dikenakan hukuman 4 tahun 6 bulan,” tutupnya. (cr2)