SAWAHLUNTO, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto menetapkan 11 Partai Politik lulus Daftar Calon Sementara (DCS), dari 15 parpol yang mendaftarkan calegnya. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Sawahlunto Hamdani dalam jumpa pers di aula KPU, Sabtu (19/8).
“Dari 17 Parpol yang ada di Sawahlunto, dan 15 Parpol yang mendaftar Bacalegnya ke KPU Sawahlunto yang memenuhi syarat dan telah melakukan verifikasi dan perbaikan sesuai aturan KPU RI maka ada 11 parpol yang dinyatakan lulus seleksi administrasi perbaikan. Dan untuk 4 parpol lagi karena tidak mengajukan perbaikan sesuai batas waktu yaitu pada tanggal 11 Agustus 2023, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Parpol yang TMS tersebut PBB, Partai Buruh, PSI dan Partai Gelora,”ucapnya.
Dijelaskannya juga, untuk total DCS ada 193 orang, untuk masyarakat Sawahlunto yang nantinya telah melihat nama-nama dari DCS yang telah keluar bisa mengajukan tanggapan langsung ke posko KPU Sawahlunto, atau melalui website resmi KPU Sawahlunto dengan mengisi formulir.
“Tanggapan tersebut bisa berupa keluhan, informasi atau fakta di lapangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terhadap nama caleg yang ada pada pengumuman. Misalnya jenjang pendidikannya, KTP nya atau hal lainnya. Nanti KPU Sawahlunto akan menindaklanjuti dengan menghubungi parpol dari caleg bersangkutan untuk ditindak lanjuti, ”ujarnya.
Pengumuman DCS dikeluarkan mulai tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023. Pada tanggal 28 Agustus 2023 batas masyarakat memberikan tanggapan kepada KPU Sawahlunto terkait nama-nama DCS yang dikeluarkan. Selanjutnya pada tanggal 29 Agustus 2023 KPU mengklarifikasi tanggapan masyarakat kepada parpol terkait. Dan tahap selanjutnya penetapan DCT pada tanggal 3 November 2023, dan diumumkan DCT secara resmi pada tanggal 4 November 2023. (pin)






