BERITA UTAMA

Umumkan DCS Hari ini, KPU Sumbar Tetapkan 830 Bacaleg DPRD Provinsi

0
×

Umumkan DCS Hari ini, KPU Sumbar Tetapkan 830 Bacaleg DPRD Provinsi

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Sumbar, Surya

PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pro­vinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetap­kan 830 orang  Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu)  2024.

“Besok bertepatan de­ngan tanggal 19 Agustus KPU Sumbar akan mengu­mumkan Daftar Calon Se­mentara (DCS) melalui surat kabar hingga Rabu 23 Agustus mendatang,” ung­kap Ketua Komisi Pemi­lihan Umum (KPU) Sumbar, Surya, Jumat (18/8).

Dijelaskan Surya, sejak diumumkan besok (hari ini-red), masyarakat diberikan kesempatan untuk men­cermati, memberi tangga­pan, dan masukan terha­dap nama-nama calon ter­sebut pada 19 hingga 28 Agustus 2023 mendatang.

Baca Juga  Residivis Embat Hp yang Ditinggal di Teras Rumah, Kota Padang

“Penetapan DCS terse­but dilakukan setelah mela­lui tiga tahapan, yakni ma­sa awal pengajuan daftar bakal calon anggota legis­latif (caleg), masa perbai­kan dokumen persyaratan bakal caleg, dan masa pen­cermatan rancangan DCS,” ujar Surya.

Menurut Surya, se­be­lum DCS diterbitkan, KPU Sumatra Barat sudah memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menyikapi rancangan DCS Bacaleg.

“Hal tersebut dilakukan agar partai politik bisa memperbaiki dokumen, meng­ganti nomor urut, bah­kan partai politik dibe­rikan juga kesempatan untuk meng­ganti caleg yang akan diusung,” ungkap Surya.

Baca Juga  Gagal Menyalip hingga Tabrak Truk Molen, Mobil Toyota Raize Terjun ke Danau Singkarak

Surya menuturkan, jum­lah bakal Caleg, me­ngalami pengu­rangan dari tahapan awal hingga dite­tapkannya DCS. Hal terse­but, karena terda­pat bakal caleg yang di­nya­takan belum meme­nuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil veri­fikasi.

“Dari 1.001 calon yang diajukan, terdapat sekitar 171 calon yang Tidak Me­menuhi Syarat (TMS) dan  830 Bacaleg untuk DPRD Provinsi yang telah Me­menuhi Syarat (MS) dari 17 Partai Politik (Parpol),” pungkasnya. (cr1)