PADANG, METRO–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menetapkan 830 orang Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Provinsi untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Besok bertepatan dengan tanggal 19 Agustus KPU Sumbar akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) melalui surat kabar hingga Rabu 23 Agustus mendatang,” ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Surya, Jumat (18/8).
Dijelaskan Surya, sejak diumumkan besok (hari ini-red), masyarakat diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut pada 19 hingga 28 Agustus 2023 mendatang.
“Penetapan DCS tersebut dilakukan setelah melalui tiga tahapan, yakni masa awal pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg), masa perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg, dan masa pencermatan rancangan DCS,” ujar Surya.
Menurut Surya, sebelum DCS diterbitkan, KPU Sumatra Barat sudah memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menyikapi rancangan DCS Bacaleg.
“Hal tersebut dilakukan agar partai politik bisa memperbaiki dokumen, mengganti nomor urut, bahkan partai politik diberikan juga kesempatan untuk mengganti caleg yang akan diusung,” ungkap Surya.
Surya menuturkan, jumlah bakal Caleg, mengalami pengurangan dari tahapan awal hingga ditetapkannya DCS. Hal tersebut, karena terdapat bakal caleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi.
“Dari 1.001 calon yang diajukan, terdapat sekitar 171 calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 830 Bacaleg untuk DPRD Provinsi yang telah Memenuhi Syarat (MS) dari 17 Partai Politik (Parpol),” pungkasnya. (cr1)






