Oleh: Reviandi
Pemilihan umum (Pemilu) semakin mendekat, dan siapa para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) sudah mulai diketahui. Dijadwalkan, mulai 19 Agustus 2023 ini, KPU akan mengumumkan daftar Caleg sementara (DCS) untuk tingkatan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota. Pengumuman itu akan dilakukan KPU di kantor KPU, media cetak, serta media elektronik.
Kalau hanya melihat Bacaleg dari alat peraga seperti spanduk, baliho, poster, bando reklame dan media sosial, hanya segelintir yang akan muncul. Karena, biaya ‘kampanye’ di sana sangat besar dan tidak banyak yang akan mengambil jalan itu. Di media sosial pun, meski katanya berbiaya murah, tidak juga semua Bacaleg yang melek teknologi.
Sekitar sebulan, KPU akan mengumumkan Bacaleg dari berbagai tingkatan ini, agar masyarakat bisa memberikan masukan atau ‘menghujat’ mereka yang tidak layak jadi wakil rakyat. Meski KPU telah melakukan pemeriksaan, cek dan ricek, verifikasi administrasi dan faktual sejak pendaftaran 13 Mei 2023. Tapi takutnya ada yang lolos. Semua yang akan dipilih rakyat haruslah melalui ‘saringan’ rakyat itu sendiri.
Jangan sampai, mereka yang akan dipilih adalah orang-orang yang tidak layak. Orang-orang yang punya kejahatan, kelakuan buruk, tapi terlewati oleh segala pemeriksaan berkas di KPU. Mereka yang bisa saja telah melakukan hal yang tidak pantas di tengah-tengah masyarakat atau kelompok, tapi tiba-tiba bisa saja menunjukkan ‘kepongahannya’ saat barkampanye.
KPU sendiri mengumumkan DCS selama lima hari, 19-23 Agustus 2023. Masyarakat mulai dapat aktif menyampaikan masukan dan tanggapan. Karena proses pencalonan legislatif ini sangat penting untuk mewujudkan lembaga legislatif yang seperti diharapkan rakyat. Apalagi pencalonan legislatifpintu awal kita semua mewujudkan lembaga legislatif atau DPR/DPD/DPRD.
Selain media cetak dan elektronik, DCS juga akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten dan Kota. Masyarakat nantinya akan dapat melihat siapa-siapa saja Caleg yang bertarung di daerah pemilihan (Dapil) mereka. Masyarakat juga diminta memberikan masukan jika terdapat keterangan yang tak sesuai dari data Caleg.
Selain informasi masyarakat yang dibutuhkan, sebenarnya fase ini juga menjadi ujian berat bagai Bacaleg, utamanya dari lawan dari partai lain ataupun ‘kawan’ satu partai. Karena, mereka yang lebih tahu tentang sepak terjang para Bacaleg ini sebelum terjun ke dunia politik. Kalau tak pandai-pandai berkawan, maka tidak menutup kemungkinan yang akan membuka aib itu ya mereka-mereka itu.
Bacaleg beda partai, pasti akan mencari celah untuk melumpuhkan lawan tanpa harus menunggu 14 Februari 2024. Kalau bisa sekarang, kenapa tidak. Karena, Bacaleg yang berpotensi besar itu akan menggerus suara mereka. Jadi, dengan terbukanya kesempatan, membuat mereka bisa melakukan ‘serangan’ tidak langsung. Bisa memakai ‘masyarakat’ untuk memastikan nama rival tak sampai ke surat suara KPU.
Untuk yang internal partai pun, jangan kira semuanya satu komando, satu kepentingan. Terlalu banyak persoalan internal yang bahkan sampai ke publik, soal masalah ini. Untuk nomor urut saja, bisa berantuk-antuk mereka. Sampai adu kekuatan, ado saldo, adu dekingan segala. Itu bukan hal yang baru dan asing di dunia perpolitikan kita, utamanya saat Mahkamah Konstitusi (MK) tak jadi mengubah sistem Pemilu jadi tertutup.
‘Sababat’ separtai juga bisa menggunakan kesempatan ini untuk menjegal kawan mereka sendiri. Kawan separtai maksudnya, kalau kongkow dan pertemanan di dunia asli tidak akan. Mereka akan sibuk dengan urusan masing-masing, dan bersaing mendapatkan kepercayaan ‘pemilik’ partai dan koleganya. Jadi, laporan orang separtai yang dibalut dengan pengaduan rakyat akan berpotensi terjadi.
Terlepas dari siapa yang melaporkan bahwa seorang Bacaleg memiliki masalah dan tak layak dimajukan sebenarnya tak masalah. Itu akan sangat menguntungkan bagi masyarakat yang akan memilih. Dan akan menilai mereka saat menjadi anggota dewan. Jadi, akan lebih baik orang-orang bermasalah yang berpotensi tidak membuat legislatif kita lebih baik terhenti pada saat ini.
Caleg-caleg yang telah terjegal karena ulahnya sendiri, anggap menjadi kado bagi masyarakat. KPU sendiri yang telah melakukan verifikasi bertingkat dan bertahap, tetap meloloskan mereka dalam DCS. Tentu dengan berbagai pertimbangan yang baik. Meski mungkin ada kekeliruan dalam administrasi, ataupun pekerjaan oknum-oknum tertentu yang meloloskannya.
Tapi jangan salah, akan ada juga nanti Bacaleg yang telah diumumkan dalam DCS itu akan sangat senang kalau mereka akhirnya kembali TMS (tidak memenuhi syarat). Karena, mereka sengaja ‘didesain’ untuk tidak lolos dan digantikan oleh orang lain. Hal ini biasanya dilakukan oleh partai politik atau oknum partai politik untuk meloloskan kepala daerah atau pejabat publik lain.
Dilakukan bukan tanpa alasan. Para kepala daerah biasanya mempertimbangkan betul untuk maju dalam Pileg. Karena, mereka harus mundur dan digantikan oleh wakilnya. Akan sia-sia rasanya kalau mundur dari kepala daerah, tapi kursi yang akan dituju sangat susah dan berat. Jadi, akan dimajukan dulu Bacaleg ‘boneka’ yang bisa saja dibuat TMS dalam waktu tertentu.
Si pejabat ini biasanya akan kembali berhitung, setelah DCS di tangan. Dia akan memastikan, lawan-lawan dari internal dan eksternal partai. Kalau rasanya masuk akal dan bisa dikalahkan, maka keputusan maju pun diambil. Mundur dari jabatan yang tersisa satu tahun lebih akan diambil, dan si Bacaleg yang telah dikondisikan itu bisa digantikan. Satu slot dan nomor urut bisa ditempati kepala daerah.
Apakah hal ini terjadi di Sumbar, ya tidak tahu. Lihat sajalah hasilnya nanti dalam pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dimulai 19 September 2023. Persis sebulan setelah DCS diumumkan. Kalau ada kepala daerah atau wakil kepala daerah di Sumbar yang tiba-tiba mundur dan masuk DCT selain Wakil Bupati Agam Irwan Fikri yang maju DPRD Sumbar dari Demokrat dan Wabup Pessel Rudi Hariyansyah ke DPR RI dari PAN, maka itulah dia.
Tak penting juga sebenarnya, mau kepala daerah itu maju ke Senayan atau tetap menjabat sampai 2024. Yang jelas hari ini kita dan semua masyarakat Sumbar bisa memberikan masukan kepada KPU, soal Bacaleg yang telah mereka loloskan. Jangan sampai, orang-orang yang diloloskan KPU sebenarnya tidak layak menjadi wakil rakyat.
Mungkin kita tak terlalu berharap mendapatkan calon anggota wakil rakyat atau anggota dewan yang sempurna. Yang begitu peduli terhadap rakyat dibandingkan kehidupan mereka sendiri. Orang yang tak mencari materi saat menjadi anggota dewan, tapi lebih fokus memikirkan nasib rakyat. Fokus pada tiga fungsi mereka, legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Setidaknya, mereka tidak bermasalah yang akan membuat pekerjaannya sebagai wakil rakyat terabaikan. Karena politisi yang benar-benar baik itu tidak ada. Politik sendiri banyak artinya dan intinya adalah cara atau alat untuk mendapatkan kekuasaan. Ada ungkapan menarik dari Charles de Gaulle, seorang negarawan dari Perancis, “Politisi tidak pernah percaya akan ucapan mereka sendiri, karena itulah mereka sangat terkejut bila rakyat mempercayainya.” Tak perlu banyak kata, semoga yang ada dalam DCS ini ada yang bisa kita percaya. (Wartawan Utama)






